Menuju konten utama

Menkopolhukam Mahfud MD soal Masalah HAM Masa Lalu: Pasti Dibahas

Mahfud MD berencana menghidupkan lagi UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Menkopolhukam Mahfud MD soal Masalah HAM Masa Lalu: Pasti Dibahas
Menko Polhukam Mahfud MD tiba di kantor Kemenko Polhukam untuk mengikuti serah terima jabatan dengan mantan Menko Polhukam Wiranto di Jakarta, Rabu (23/10/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Kabinet Indonesia Maju 2019-2024, Muhammad Mahfud MD berjanji akan menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu. Sejumlah kasus HAM masa lalu hingga kini memang tak kunjung menemukan kata “selesai.”

“Pasti akan dibahas. Upaya menuntaskan HAM masa lalu itu sudah dibahas dan saya kira dari waktu ke waktu sudah jadi pembahasan dan agenda," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (25/10/2019).

Publik pun menuntut agar janji presiden dan menteri soal penyelesaian kasus HAM dapat direalisasikan. Mahfud menyatakan jika mau menuntaskan perkara itu, maka jangan diartikan harus sesuai dengan kehendak sekelompok orang saja.

"Harus untuk kepentingan bangsa dan negara. Kalau diselesaikan ada yang tidak setuju, lalu dianggap tidak selesai, itu bukan hidup bernegara, [itu] cara preman kalau begitu," kata Mahfud.

Usai dilantik pada Rabu (23/10/2019) di Istana Negara, Mahfud mengatakan akan memetakan berapa kasus pelanggaran HAM yang mungkin diselesaikan, kedaluwarsa kasus, manfaat dan mudarat penyelesaian perkara.

Ia pun berencana menghidupkan lagi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

“Kita (Indonesia) dulu sudah pernah ada UU Kebenaran dan Rekonsiliasi, itu penting untuk dibuka lagi. Dulu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," sambung Mahfud.

Lantas, kata Mahfud, MK memerintahkan supaya dihidupkan lagi undang-undang tersendiri tapi isinya diperbaiki. Mahfud heran mengapa sampai saat ini belum ada perbaikan terhadap undang-undang itu.

Pasal 3 UU KKR menyebutkan kalau KKR dibentuk untuk "menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat yang terjadi pada masa lalu di luar pengadilan" dan "mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional dalam jiwa saling pengertian."

KKR diberikan kewenangan untuk melaksanakan penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; juga meminta dan mendapatkan dokumen resmi dari instansi sipil atau militer.

UU KKR dibatalkan MK pada akhir 2006, berdasarkan putusan nomor 006/PUU/IV/2006. MK mengatakan peraturan ini "secara keseluruhan bertentangan dengan UUD 1945".

Mahfud MD adalah sipil pertama yang menjabat Menkopolhukam, sebelumnya jabatan ini selalu diemban orang militer.

Baca juga artikel terkait KABINET INDONESIA MAJU atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz