Menuju konten utama
Sosialisasi RKUHP

Menkominfo Puji Kapolri soal Kasus Sambo: Badai Pasti Berlalu

Polri sedang menghadapi masalah kasus Irjen Sambo, Menkominfo RI Johnny G Plate puji kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Menkominfo Puji Kapolri soal Kasus Sambo: Badai Pasti Berlalu
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berbicara saat menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (3/8/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate mengapresiasi kinerja Polri di bawah Kepemimpinan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Apresiasi tersebut awalnya ia sampaikan atas kontribusi Polri yang turut mempersiapkan acara Kick Off Diskusi Publik RKUHP yang diselenggarakan oleh Kominfo hari ini.

"Kita tahu Polri saat ini sedang sangat sibuk sekarang sangat sibuk, tapi saya diberi kabar tadi Oleh Pak Wamenkumham dalam kesibukannya yang luar biasa itu, Polri juga bagian yang aktif menyiapkan sosialisasi ini. Kita tepuk tangan untuk Polri dulu," kata Menkominfo, Johnny G Plate dalam acara Kick Off Diskusi Publik RKUHP yang diselenggarakan oleh Kominfo, Selasa (23/8/2022).

Selanjutnya, Menkominfo mengatakan bahwa pihaknya optimistis 'badai' yang sedang dialami Polri akan berlalu.

"Di bawah leadership Kapolri sekarang, kita semua percaya badai itu pasti berlalu. Kita percaya yang bersalah akan mendapat hukuman yang setimpal, yang tidak bersalah ya harus mendapat tempatnya juga untuk tidak dihukum," kata Plate

"Kita juga percaya dibawah leadership Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit institusi tetap terjaga dengan baik apalagi kalau didukung oleh Prof Mahfud (MD)," imbuhnya.

Diketahui, Polri saat ini tengah melakukan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Sejauh ini, Polri telah mengumumkan bahwa tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bertambah satu orang, yakni Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Putri dijerat pasal yang sama dengan empat tersangka sebelumnya.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Berdasarkan pemeriksaan Tim Khusus, tidak ditemukan tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer. Bahkan agar terkesan terjadi baku tembak, Sambo menembak dinding berkali-kali menggunakan senjata milik Yosua. Kejadian itu berlangsung pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga artikel terkait POLRI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri