Menuju konten utama

Menkominfo: Pemerintah Akan Blokir Grab-Uber Jika Tidak Patuh

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan, pemerintah akan memblokir aplikasi layanan transportasi Uber dan Grab apabila tidak mematuhi aturan sebagai sarana transportasi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) hingga batas waktu 31 Mei.

Menkominfo: Pemerintah Akan Blokir Grab-Uber Jika Tidak Patuh
Pengemudi angkutan umum melakukan aksi unjuk rasa menuntut pemerintah untuk segera menutup transportasi umum berbasis aplikasi online. ANTARA FOTO/Yossy Widya

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan, pemerintah akan memblokir aplikasi layanan transportasi Uber dan Grab apabila tidak mematuhi aturan sebagai sarana transportasi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) hingga batas waktu 31 Mei.

“Karena targetnya dua bulan, nanti kalau misalnya tidak memenuhi persyaratan, kita tutup,” kata Rudiantara usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis (24/3/2016).

Menurut dia, untuk sementara ini, aplikasi Grab dan Uber serta para pengemudi yang bermitra dengan perusahaan aplikasi tersebut diperbolehkan tetap beroperasi. Namun, lanjut dia, Grab dan Uber tidak diperbolehkan menambah mitra dengan perusahaan rental ataupun perorangan selama masa transisi hingga 31 Mei.

Rudiantara menambahkan, pemerintah meminta Uber dan Grab memenuhi segala persyaratan sebagai sarana transportasi sebagaimana diatur dalam UU LLAJ. Menurut dia, syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai UU antara lain harus berbadan hukum, terdaftar di dinas perhubungan daerah setempat, dan memiliki izin sebagai sarana transportasi.

Selain memiliki opsi untuk membuat badan hukum, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan Grab dan Uber bisa bekerja sama dengan badan hukum di bidang transportasi. “Mereka boleh bekerja sama dengan badan usaha bentuk apapun yang memiliki izin perusahaan transportasi. BUMN, BUMD seperti Transjakarta dan sebagainya nggak masalah.”

Menurut Jonan, para pengemudinya juga diharuskan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum untuk digunakan sebagai kendaraan umum.

Pemerintah tidak mempermasalahkan mobil rental yang berplat hitam sebagai moda angkutan Uber dan Grab asalkan kendaraannya harus melalui uji KIR. Menurut dia, pemerintah hanya menekankan agar setiap transportasi umum melakukan uji KIR demi keselamatan dan keamanan penumpang. (ANT)

Baca juga artikel terkait APLIKASI ONLINE atau tulisan lainnya

Reporter: Abdul Aziz