tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Luar Negeri Ad Interim. Keputusan ini dilakukan selama Menlu Retno Marsudi melakukan perjalanan dinas.
Timbul kecurigaan bahwa putusan tersebut berkaitan dengan isu menteri-menteri kabinet Jokowi yang berniat undur diri, di mana Menlu Retno Marsudi menjadi salah satu yang diisukan.
Menanggapi isu tersebut, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal menepis kabar yang beredar.
“Ini hal biasa dalam pemerintahan, saat menteri sedang tidak berada di Indonesia. Ibu Menteri sendiri juga sering menjadi ad interim,” kata dia dalam pernyataannya, dikutip Minggu.
Untuk diketahui, Menlu Retno diinformasikan melakukan perjalanan dinas ke New York, Amerika Serikat pada 21 sampai dengan 22 Januari 2024. Keputusan ini pun tertuang dalam surat Menteri Luar Negeri nomor 017/BK/2024/01 tanggal 17 Januari 2024.
“Dengan hormat kami beritahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai Menteri Luar Negeri Ad Interim selama Menteri Luar Negeri melakukan perjalanan dinas ke luar negeri pada tanggal 21 sampai dengan 22 Januari 2024," tulis surat tersebut, dikutip Minggu (21/1/2024).
Kunjungannya ke Amerika Serikat adalah untuk melaksanakan debat di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB) menyoal konflik geopolitik di Gaza, Palestina.
Surat yang ditandatangani oleh Menteri Sekretariat Negara Pratikno tersebut mulai berlaku sejak Jumat, 19 Januari 2024 lalu.
Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri, Pahala Mansury diketahui saat ini sedang berada di Uganda untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-19 Gerakan Non Blok (GNB).
Dalam KTT tersebut, Wamenlu menyuarakan perkembangan situasi di Gaza, Palestina dan dukungan layanan kesehatan bagi warga terdampak konflik geopolitik.
Sebagai informasi, menteri ad interim ditunjuk ketika salah satu dari sekian menteri berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, maka sesuai dengan kewenangannya, presiden akan menunjuk menteri tertentu untuk menjadi pelaksana.
Sebagai pelaksana sementara, wewenang menteri ad interim berbeda dengan menteri definitif. Dengan sifatnya yang terbatas pada penggantian atau pelaksanaan tugas administratif rutin ketika menteri utama tidak dapat bertugas.
Menteri ad interim tidak memiliki kewenangan atau hak untuk mengambil keputusan strategis yang menjadi wewenang menteri definitif.
Pada ketentuan Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara dan pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Dwi Ayuningtyas