tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan larangan dini ekspor bijih nikel kadar rendah telah dicabut.
Ketentuan ini hanya berlaku bagi perusahaan yang tidak melanggar kuota ekspor bijih nikel.
“Sudah [dicabut]. Buat yang tidak melanggar. Semua kita buat harga rata-rata internasional satu tahun dikurangi nanti dengan pajak dan ongkos,” ucap Luhut kepada wartawan saat ditemui di Kemenko Kemaritiman Kamis (7/11/2019).
Luhut mengatakan dalam rapat terbatasnya dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait, pemerintah sudah melakukan evaluasi terhadap sebagian perusahaan. Namun, ia belum mau berkomentar terkait jumlah perusahaan yang sudah dibolehkan kembali melakukan ekspor.
Soal polemik larangan yang dipercepat itu, Luhut mengatakan bahwa ia akan meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah aturan ekspor bijih nikel agar tidak bertentangan dengan UU.
Terkait sejumlah perusahaan yang melanggar dan tidak, Luhut menyerahkannya pada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.
Namun, saat dimintai komentar soal keputusan pencabutan larangan sementara tersebut, Bahlil irit bicara. Ia bilang hal itu masih akan dibahas lagi Senin mendatang (11/11/2019).
“Nanti tunggu keputusannya. Belum belum masih rapat. Nanti hari Senin akan rapat. Membahas tentang kelanjutan ekspor ore,” ucap Bahlil kepada wartawan saat ditemui di Kemenko Kemaritiman Kamis (7/11/2019).
Direktur Jenderal Mineral dan batu bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono juga enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan pemerintah masih mengevaluasi semua perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.
Dengan kata lain, larangan ekspor nikel sebenarnya belum tentu akan dicabut. “Belum masih dievaluasi. Ya semua perusahaan lah. Kalau masih dievaluasi, belum (dibuka) lah,” ucap Bambang kepada wartawan saat ditemui di Kemenko Kemaritiman Kamis (7/11/2019).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan bahwa ekspor nikel yang tersisa 2 bulan ini dilakukan sesuai aturan. Jika ada pelarangan sementara, ujar Agus, ia berharap hal itu diputuskan sesuai aturan yang ada.
“Kalo ekspor sesuai aturan yang sudah ada kontrak dan sesuai aturan, kita enggak bisa menghambat. Tapi tentu harus sesuai aturan. Harus sesuai aturan. Kalo dihentikan sementara harus sesuai aturan,” ucap Agus.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana