Menuju konten utama

Menkeu Teken Aturan Pelaksana Perppu Akses Informasi Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani meneken peraturan turunan pertama terkait pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Menkeu Teken Aturan Pelaksana Perppu Akses Informasi Pajak
(Ilustrasi) Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani lndrawati baru-baru ini telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

PMK ini merupakan aturan turunan pertama untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

"PMK ini mengenai bagaimana pelaksanaan akses informasi untuk kepentingan perpajakan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, pada Senin (5/6/2017) seperti dikutip Antara.

Sri menjelaskan PMK itu mengatur tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan, identifikasi rekening, kewajiban dokumentasi lembaga keuangan, sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak patuh, kerahasiaan informasi keuangan yang diterima Ditjen Pajak, serta ancaman pidana bagi petugas pajak yang tidak memenuhi ketentuan kerahasiaan informasi.

Dia berharap penerbitan PMK ini dapat membantu masyarakat dan lembaga keuangan memenuhi kewajibannya sesuai amanat Perppu 1/2017. Pokok-pokok pengaturan PMK 70/PMK.03/2017 berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 31 Mei 2017 lalu.

Adapun staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan PMK 70/2017 mengatur tata cara akses pertukaran informasi keuangan untuk perpajakan agar bisa dijalankan untuk kepentingan dalam negeri dan implementasi perjanjian internasional.

"Secara prinsip PMK mengatur mengenai subjek, yaitu siapa yang wajib untuk menyampaikan informasi keuangan dan kerahasiaan secara besaran," kata Suryo.

Suryo menjelaskan penyampaian informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dilakukan dengan dua cara, yakni secara otomatis tanpa dilakukan permintaan dan dengan permintaan.

"Yang otomatis adalah informasi yang terekam dalam satu periode waktu dan mulai berlaku untuk pelaksanaan transmisi di 2018 atas saldo atau keadaan 2017,” ujar Suryo.

Dia melanjutkan, “Bentuknya bisa elektronik maupun non-elektronik. Penyampaian yang sifatnya otomatis disampaikan melalui OJK sebelum ke Ditjen Pajak."

Informasi yang diminta antara lain identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga keuangan yang melaporkan, saldo dari rekening keuangan per 31 Desember 2017 untuk pelaporan yang pertama, dan penghasilan terkait dengan rekening keuangan.

Meyakinkan Dunia Internasional

Setelah penerbitan aturan turunan itu, dalam waktu dekat, Sri mengaku akan menghadiri The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Ministerial Council Meeting di Paris, Prancis untuk menandatangani Multilateral Instrument (MLI) to implement tax treaty related measure to prevent Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), pada 7 Juni 2017.

Tujuan penandatanganan tersebut adalah untuk memutakhirkan Persetujuan Penghindaran PEEK Berganda (P38) guna mengurangi potensi adanya tindakan penghindaran pajak dari perusahaan multinasional.

Sri juga akan melakukan pertemuan dengan Direktur Center for Tax Policy and Analysis OECD untuk membicarakan kesiapan legislasi domestik Indonesia terkait implementasi atau Automatic Exchange of Information (AeoI).

Di pertemuan itu, Sri ingin memastikan bahwa Indonesia tidak akan dilaporkan sebagai negara yang gagal memenuhi komitmennya atau dikelompokkan sebagai non-cooperative jurisdiction pada G20 Leaders Summit di Jerman pada Juli 2017 mendatang.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom