Menuju konten utama

Menjerat Pembuat Stempel Palsu

Tak sulit membuat stempel palsu. Hukuman apa untuk para pembuat stempel palsu?

Menjerat Pembuat Stempel Palsu
Ilustrasi. Penyidik sedang mengamankan barang bukti berupa stampel. praktek pemalsuan stampel seringkali dilakukan untuk membuat surat palsu dalam kasus-kasus korupsi. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/aww/16.

tirto.id - Pengungkapan dugaan korupsi yang melibatkan Patrialis Akbar mengungkapkan sesuatu yang sudah menjadi hal jamak di Indonesia: stempel palsu.

"Dari penggeledahan, ditemukan dan disita sejumlah dokumen transaksi keuangan, bukti kepemilikan perusahaan dan 28 cap atau stempel yang bertuliskan nama kementerian atau direktorat jenderal di Indonesia dan organisasi internasional dari beberapa negara yang terkait dengan importasi daging di dunia," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, dikutip Antaranews.

Penggeledahan dilakukan di empat lokasi yaitu rumah tersangka Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman di Pondok Indah, rumah tersangka hakim konstitusi Patrialis Akbar di Cipinang, di ruang kerja Patrialis di MK dan di kantor PT Sumber Laut Perkasa di Sunter Jakarta Utara.

Stempel-stempel palsu yang ditemukan antara lain adalah stempel Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI, beberapa label halal dari negara pengekspor daging seperti Austalian Halal Food Services, Islamic Coordinating Council of Victoria, Queensland, Kanada dan China.

Bisnis Stempel di Jakarta

Tak sulit menemukan jasa pembuatan stempel di Indonesia. Jika diperhatikan, saat berangkat ke kampus atau menuju kantor, di sisi jalan pasti setidaknya Anda temukan penyedia jasa ini. Biasanya, para penyedia jasa pembuatan stempel jadi satu dengan jasa pembuatan plat motor ataupun duplikat kunci.

Untuk mengetahui prasyarat dalam pembuatan stempel, khususnya stempel lembaga negara, maka Tirto mewawancarai Virgo Art Productions yang berlokasi di Semarang. Sebagai salah satu penyedia jasa pembuatan stempel, Virgo sudah menekuni bisnis ini sejak 1987. Bisnis ini dilakukan secara turun temurun.

Pemilik Virgo Art, Suluh Prasetyo, mematok harga Rp 25-35 ribu untuk pembuatan satu stempel yang masih bergagang kayu. Sementara untuk stempel yang bisa diisi lebih dari dua warna, ia mematok harga Rp50-70 ribu per stempel.

Per harinya, Suluh menyatakan dapat meraup omzet mencapai Rp300-500 ribu. Artinya, apabila dalam sebulan tokonya buka 26 hari, maka Suluh dapat mengantongi Rp 7,8-13 juta dari jasa membuat stempel.

Selama menjalankan bisnisnya ini, Suluh mengaku seringkali mendapatkan pesanan stempel lembaga negara dari konsumennya. Namun, ia sadar, stempel buatannya bisa jadi disalahgunakan oleh orang-orang tak bertanggung jawab.

Maka dari itu, untuk mengantisipasi, pihaknya hanya melayani pembuatan stempel lembaga negara yang menyertakan surat jalan dari lembaga terkait. Setelahnya, baru order akan dikerjakan dengan berbekal desain dan ukuran yang diminta konsumen.

“Ini harus selektif memang, rawan penyalahgunaan. Selain surat jalan ya yang benar-benar kita kenal dia bekerja di lembaga itu,” ujar Suluh kepada Tirto, Rabu (1/2/2017).

Suluh menceritakan, sekitar lima tahun lalu dirinya juga pernah dijadikan saksi atas tindak pidana pemalsuan stempel oleh seseorang. Hanya saja saat itu kasusnya adalah pemalsuan stempel toko yang digunakan dalam nota pembelian sebuah perusahaan.

“Biasanya toko gini yang sulit. Kita, kan, tidak tahu tokonya bener ada atau nggak. Kalau stempel lembaga negara biasanya bikin banyak. Seperti sekarang yang lagi ganti desain itu, kan, Kementrian Pendidikan, buatnya bisa 500-1000 biji.”

Sepengalamannya, ia menyatakan stempel yang paling sering dipalsukan adalah stempel RT/RW. Selain itu, juga ada stempel kelurahan atau kecamatan yang biasanya riskan disalahgunakan untuk pemalsuan Surat Nikah, Jamkesmas, surat pensiun, dan pemalsuan surat-surat penting lainnya.

Pembuatan stempel jenis ini juga menjadi momok pedagang stempel. Sebab menurut Suluh, pernah ada kejadian penangkapan pedagang stempel oleh pihak berwajib karena kebetulan membuat stempel kelurahan dan kecamatan.

Infografik Standarisasi Stempel

Payung Hukum Stempel

Stempel sejatinya berfungsi sebagai instrumen untuk menunjukkan keaslian atau legalitas. Tradisi stempel sebagai alat legalitas pada surat sudah ada sejak abad 17 Masehi, ditelusuri dari surat-surat kerajaan Belanda. Bahkan, lebih jauh, stempel sudah ada sejak zaman Kerajaan Mesir Kuno, meskipun bentuk dan material stempel yang digunakan berbeda dengan stempel saat ini.

Merujuk riset yang terbit di Jurnal Wacana, 2007, Vol.9, No.1, posisi stempel pada zaman Kerajaan Belanda menentukan status surat. Jika stempel dibubuhkan di atas kanan menunjukkan surat tersebut berasal dari raja ke raja atau dari raja ke seseorang. Jika stempel tertera di bagian tengah teks menunjukkan surat dari menteri ke menteri atau menteri ke seseorang.

Jika stempel tertera di ujung sebelah kiri teks maka hal itu menunjukkan surat itu dari hamba ke hamba. Sementara, sekarang, lazim digunakan stempel dengan posisi dibubuhkan bersama dengan tanda tangan.

Maraknya beragam tindak pemalsuan stempel ternyata juga berakar dari tidak adanya payung hukum yang mengatur lisensi bagi para pembuat stempel. Hingga kini, paling banter, para pelaku pemalsuan stempel dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut:

“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”

Jadi, pidana maksimal yang dapat dijatuhkan pada pemalsu stempel dalam suatu surat adalah enam tahun penjara. Namun, untuk dapat dikenai sanksi pidana Pasal 263 ayat (1) KUHP ini, surat yang dipalsu itu harus memenuhi beberapa unsur, di antaranya: dapat menerbitkan hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil dan lainnya), dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya: surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli), dapat menerbitkan suatu pembebasan utang (misalnya kwitansi atau surat semacam itu) atau suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa (misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, dan masih banyak lagi).

Baca juga artikel terkait STEMPEL PALSU atau tulisan lainnya dari Aditya Widya Putri

tirto.id - Hukum
Reporter: Aditya Widya Putri
Penulis: Aditya Widya Putri
Editor: Zen RS