tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Jumat (19/5/2017) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.15 Tahun 2017 Tentang Larangan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Obyek-Obyek Vital Transportasi Nasional.
"Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan pendapat di muka umum pada obyek vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara ataupun sumber pendapatan negara yang bersifat strategis," katanya, seperti dilaporkan Antara.
Tempat-tempat yang dilarang untuk menyampaikan pendapat, menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata misalnya bandar udara, pelabuhan, dan stasiun kereta api.
"Bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api merupakan obyek yang harus dilindungi dari gangguan keamanan karena masuk dalam wilayah obyek vital transportasi nasional. Jadi tidak boleh dijadikan tempat untuk demonstrasi atau unjuk rasa," jelas Barata.
Barata menjelaskan penyampaian pendapat di muka umum sebaiknya dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat dan obyek vital nasional lainnya.
Sehubungan dengan hal tersebut Barata menambahkan bahwa Menteri Perhubungan meminta para pemimpin unit kerja untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban terhadap orang ataupun barang yang masuk/keluar ke wilayah obyek vital transportasi nasional.
"Pengelola obyek vital nasional bertanggungjawab atas penyelenggaraan pengamanan obyek vital nasional. Setiap pengelola agar melakukan koordinasi dengan instansi terkait yaitu TNI dan Kepolisian," katanya.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra