Menuju konten utama

Menhub Budi Karya: Fuad Rizal Jadi Plt Dirut Garuda Indonesia

Kementerian Perhubungan menyebutkan Direktur Keuangan Garuda Indonesia Fuad Rizal akan mengisi jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk.

Menhub Budi Karya: Fuad Rizal Jadi Plt Dirut Garuda Indonesia
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersiap menyampaikan pemaparan saat jumpa pers akhir tahun Kementerian Perhubungan di Jakarta, Kamis (5/12/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Kementerian Perhubungan menyebutkan Direktur Keuangan Garuda Indonesia Fuad Rizal akan mengisi jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Fuad akan menggantikan I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra atau Ari Ashkara yang dipecat karena terlibat dalam penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat baru.

"Jadi sudah kami konfirmasi, Plt Dirut Garuda diisi oleh Direktur Keuangan Garuda," kata Budi usai acara diskusi di Hotel Westin, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Budi menambahkan bahwa perubahan jabatan itu tidak memengaruhi faktor keselamatan penerbangan Garuda Indonesia. Pasalnya, pengawasan keselamatan penerbangan masih ditangani oleh Direktur Operasi dan Direktur Teknik.

"Kalau safety itu adalah domainnya direktur operasi dan direktur maintenance. Direktur operasi dan direktur maintenance nya sudah sesuai dengan kualifikasi tentu safety nya enggak ada masalah," terang dia.

Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya resmi memberhentikan Dirut Garuda Ari Askhara usai menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia sejak September 2018 silam.

Keputusan itu diambil atas hasil pemeriksaan yang menunjukkan sosok dengan inisial AA terbukti memasukkan motor Harley Davidson melalui pesawat Airbus 330-900 yang dipesan oleh Garuda Indonesia dari Perancis.

Selain itu, Budi juga menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan akan menjatuhkan denda kepada Garuda Indonesia karena melakukan pelanggaran aturan, di mana kargo yang dibawa di pesawat tidak tercatat dalam manifes daftar kargo.

“Kami layangkan surat yang mendenda Garuda karena membawa barang tanpa memasukkan dalam daftar (kargo tercatat),” kata Budi sebagaimana dilansir dari Antara.

Menhub beralasan bahwa berdasarkan peraturan standar izin penerbangan (flight approval/FA) yang berlaku, baik penumpang dan barang dalam sebuah penerbangan wajib dicatat.

“Berkaitan dengan FA, biasanya standar, jumlah penumpang berapa kargonya berapa, banyak sekali kita lakukan random (acak) karena ini ada yang spesial dan melenceng dari suatu kelaziman bahwa dalam FA itu barang-barang itu tidak tercatat,” katanya.

“Kalau penumpang, sejauh itu tidak komersial, itu tidak apa-apa untuk penerbangan seperti itu, karena barang itu tidak tercatat maka ada regulasinya, Garuda didenda jadi hari ini, kami sudah lakukan,” ujar dia.

Untuk selanjutnya, Menhub akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk melakukan pengawasan secara intensif dalam penerbangan, terutama untuk pencatatan kargo.

Baca juga artikel terkait DIREKTUR KEUANGAN GARUDA FUAD RIZAL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Ringkang Gumiwang