tirto.id -
Untuk menindaklanjuti langkah tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya berencana memberikan sanksi kepada maskapai yang saat ini belum menurunkan harga tiket pesawat.
"Lihat saja nanti saya tetapkan. Kan undang-undang memberikan kewenangan kepada saya. Saya maunya enggak memberlakukan itu. Tapi kalau terpaksa, ya kita berlakukan," jelas Budi Karya di kantor Kementerian Perhubungan, Jumat (5/4/2019).
Sesuai UU 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 3 a maka penetapan harga oleh maskapai pun harus wajar dan dilakukan semua maskapai.
Menurut Budi, maskapai memang bebas menetapkan tarif selama tidak melebihi tarif batas atas yang diterapkan pemerintah. Namun saat ini maskapai seolah memanfaatkan celah itu dengan menetapkan tarif yang cenderung mendekati batas atas.
Seharusnya, lanjut Budi, maskapai juga menyediakan pilihan tarif tiket pesawat yang terjangkau oleh masyarakat.
"Saya sudah sampaikan kepada maskapai, yang namanya tarif tidak seenak hati ditetapkan mentang-mentang ada batas bawah, batas atas, diratain semua batas atas. Pada dasarnya, masyarakat ada yang mampu dengan batas atas, tapi ada juga yang enggak," kata Budi.
Kemenhub juga mendesak pihak maskapai untuk menyediakan pilihan tiket dengan harga lebih murah dari sekarang. Ia mengakui memang ada beberapa maskapai yang sudah menurunkan tarif pesawat, namun besarannya masih di kisaran 50 persen.
Seharusnya, kata Budi, maskapai juga menyediakan pilihan harga yang mendekati batas bawah tarif tiket pesawat.
"Kami sudah evaluasi. Dari beberapa hari ini, Garuda Group dan Lion Group sudah menurunkan harga. Walaupun harganya ditetapkan sampai bulan Mei. Sudah lebih baik 'kan penurunan 50 persen, daripada masih 100 persen," ujar Budi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih mengatakan, pihaknya masih akan terus melakukan pemantauan untuk mengetahui secara pasti kondisi terkini soal tarif tiket pesawat guna menyusun kebijakan lebih lanjut.
"Beberapa hari ini sudah turun tapi berapa turunnya di lapangan sedang dicek," kata Polana di Kantor Kemenenhub.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Agung DH