Menuju konten utama

Menggulung Karpet Merah Pejabat di Bandara

Keberadaan ruang VIP di berbagai bandara daerah mulai dipertanyakan dari sisi keamanan. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mendorong ruang VIP bandara mengikuti standar keamanan bandara. Ancaman tutup ruang VIP bandara sudah dikumandangkan sang menteri. Pilihannya cuma dua, ditutup atau dibenahi. namun banyak pemda yang masih ogah untuk menghaous ruang VIP.

Menggulung Karpet Merah Pejabat di Bandara
Pembangunan koridor Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh, menghubungkan gedung VIP ke gedung terminal bandara itu guna meningkatkan pelayanan kepada penumpang. ANTARA FOTO/Ampelsa

tirto.id - Jumat sore, 21 November 2014, pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 832 bersiap membawa penumpang di terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta. Pesawat ini akan mengangkut tamu istimewa jurusan Jakarta-Singapura.

Tamu istimewa itu tak lain Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana beserta rombongan. Keduanya ke Singapura dalam rangka menghadiri wisuda putra bungsunya, Kaesang Pangarep. Meski seorang Kepala Negara, Jokowi tidak terlihat menunggu di ruang khusus. Jokowi dan rombongan terlihat menunggu boarding di ruang umum terminal. Orang nomor satu di Indonesia itu tak menggunakan ruang Very Important Person (VIP) di bandara yang lazim dipakai seorang pejabat tinggi.

Kebiasaan Presiden Jokowi yang tak menggunakan ruang VIP di bandara ini kemudian dijadikan salah satu senjata Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan untuk membenahi bandara-bandara di Indonesia yang jumlahnya ratusan. Alasan utamanya memang demi keselamatan penerbangan, tapi terselip ada keinginan mengubah mental para pejabat di daerah.

Steril atau Ditutup

Rencana menghapus ruang VIP di bandara-bandara daerah kini muncul. Pilihannya cuma dua, ditutup atau dibenahi. Untuk opsi pertama, ruang VIP ditutup sehingga para pejabat harus rela keluar-masuk bandara melalui jalur umum seperti penumpang lainnya. Sedangkan pada opsi kedua, pemerintah daerah (pemda) harus memenuhi standar keamanan ruang VIP seperti upaya sterilisasi penumpang dengan alat X-Ray, dan menyediakan petugas Aviation Security (Avsec).

Menhub Jonan sepertinya sudah sangat hafal kelakuan para pejabat yang senang menggunakan fasilitas ruangan VIP di bandara. Celakanya, VIP ini ternyata tak difasilitasi dengan sistem keamanan penerbangan yang mumpuni. Kondisi ini sangat rawan, apalagi banyak ruang VIP dibangun terpisah dari terminal, sehingga sulit mengawasinya.

“Kepala daerah yang mempertahankan gedung VIP terpisah adalah yang kurang merakyat? Gedung terminal VIP yang terpisah dari terminal utama diperbolehkan sepanjang mendapat sertifikasi avsec dari ditjen hubud, supaya kualitas sterilnya sama dengan terminal non VIP,” tegas Jonan kepada Tirto.id, Rabu (4/5/2016)

Gagasan menghapus ruang VIP bandara bukan hanya sesumbar sang menteri. Kementerian perhubungan jauh-jauh hari ingin memastikan proses kegiatan di bandara-bandara steril dari potensi pelanggaran dan gangguan keamanan di area vital. Ruang VIP yang dibangun pemerintah daerah di bandara sering dianggap menjadi zona yang tak steril untuk sebuah kegiatan penerbangan. Kasus bom di Bandara Brussels, Belgia beberapa waktu lalu jadi pelajaran berharga, bagaimana bandara yang ketat diawasi saja bisa kecolongan.

“Ruang-ruang VIP bandara di daerah tak ada petugas Avsec-nya, pusing kita. Apalagi zaman sekarang bahaya,” kata Direktur Bandar Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso kepada Tirto.id.

Upaya sterilisasi sudah dilakukan sejak akhir tahun lalu. Pada November 2015, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran yang isinya memerintahkan kepada pihak pemda, pengelola bandara hingga aircraft catering, aircraft cleaning service, dan aircraft maintenance service meningkatkan keamanan dari “lampu hijau” jadi “lampu kuning” dengan mematuhi prosedur keamanan bandara.

“Pemda diminta untuk ikut bertanggung jawab terhadap keamanan gedung VIP, jika gedung VIP tidak memiliki fasilitas keamanan penerbangan, penumpang wajib melalui pemeriksaan di terminal keberangkatan bandara,” jelas surat edaran tersebut.

Dari 297 bandara sipil di Indonesia yang berstatus internasional dan domestik, yang dikelola BUMN, pemerintah pusat, tak semuanya ruang VIP sudah dilengkapi alat keamanan seperti X-Ray. Mayoritas ruang VIP berada terpisah dari ruang terminal penumpang utama. Padahal setiap bawaan penumpang angkutan udara harus diperiksa sesuai dengan UU No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, juga Peraturan Menteri Perhubungan No 127 tahun 2015 tentang program keamanan penerbangan nasional.

Kementerian Perhubungan ingin menegakkan aturan tersebut. Mereka memberi waktu hingga Desember 2016 agar para pemda berbenah. Bagi pemda yang belum siap dengan ruang “karpet merah” yang tak steril, maka Kemenhub akan mengambil langkah tegas.

“Kalau nggak nurut, maka akan ditutup pagarnya. Selesai,” kata Agus.

Dua opsi yang disodorkan Kemenhub sangat beralasan, bagi pemda yang masih merasa perlu ada ruang VIP maka masih bisa menyiapkan ruangan “karpet merah” itu di dalam terminal umum. Artinya, sistem pengawasan dan pemeriksaan arus barang dan penumpang masih dalam satu pintu oleh pengelola bandara, yang dikelola BUMN maupun Kemenhub. Ini bisa jadi solusi bagi pemda yang masih ingin pejabatnya dimanja dengan “karpet Merah”.

Makan Tempat

Keberadaan ruang VIP di berbagai bandara di Indonesia umumnya disiapkan oleh masing-masing pemerintah daerah (Pemda), tapi ada juga ruang VIP yang disiapkan oleh Sekretariat Negara (Setneg) khususnya di bandara besar seperti Bandara Soekarno-Hatta, untuk para kepala negara dan pejabat pemerintah pusat. Persoalan ruang VIP bandara bukan hanya persoalan keamanan, ada juga aspek efektivitas bangunan sebuah bandara hingga efisiensi anggaran pemda.

“Persoalan di luar keamanan memang bukan ranah kami. Tapi adanya VIP itu jelas makan tempat, makan biaya perawatan yang mahal seperti petugas Avsec dan alat. Jadi daripada repot mendingan gabung saja, lebih irit,” seru Direktur Bandar Udara Agus Santoso.

Bagi bandara besar, keberadaan ruang VIP bukan persoalan. Namun, kebanyakan ruang VIP di bandara-bandara kecil di daerah proporsinya cukup besar dengan total luas terminal penumpang. Namanya saja ruang VIP, maka pemanfaatannya tentu tak sesering ruang tunggu terminal penumpang umum. Di sisi lain, beberapa bandara di Indonesia sudah melebihi kapasitas penumpang. Ruang VIP di bandara-bandara daerah ada yang sampai memakan lahan 12-28 persen dari total luas terminal. Jumlah ini cukup besar.

Bandingkan dengan luas ruang sejenis di bandara negara tetangga. Di Bandara Singapura misalnya, ruang khusus ini hanya mengambil 0,2 persen dari luas lahan terminal Changi Airport yang totalnya mencapai 300.000 meter persegi. Proporsi ruang VIP dengan terminal untuk Bandara Soekarno Hatta sedikit lebih besar daripada di Singapura.

Namun, beberapa ruang VIP di bandara-bandara daerah seperti Bandara Kalimaru, Berau, Kalimantan Timur mengambil porsi ruang terminal hingga 28 persen. Kondisi hampir serupa juga terjadi di Bandara Sultan Babullah, Ternate, ruang VIP di bandara ini memakan lahan terminal hingga 20 persen lebih.

Ironisnya, kapasitas penumpang di bandara yang ruang VIP-nya banyak memakan tempat justru arus penumpangnya sudah hampir melebihi kapasitas. Bandara Sultah Babullah misalnya. Dari kapasitas penumpang maksimal 700-800 orang per hari, rata-rata jumlah penumpang yang menggunakan sudah di atas 800 orang per hari.

Data Unit Pelaksana Penyelenggara Bandar Udara (UPPBU), arus penumpang yang berangkat setiap tahunnya di bandara ini trennya terus bertambah. Pada periode 2013-2015 jumlah penumpang yang berangkat naik hingga 9 persen dari 286.821 orang jadi 312.278 orang. Arus penumpang ini akan terus bertambah setiap tahun sejalan geliat ekonomi di kawasan Indonesia Timur.

Pemda Masih Ogah

Rencana menghapus ruang VIP disikapi oleh para pemda. Banyak kepala daerah yang lebih memilih menambah alat keamanan di ruang VIP bandara daripada menghapusnya. Gubernur Soekarwo misalnya. Ia menyatakan, pemda Jawa Timur lebih memilih mempertahankan ruang VIP bandara. Orang nomor satu di Jatim itu menjamin bahwa ruang VIP di Bandara Juanda menerapkan standar keamanan umum sebuah bandara.

“Siapapun yang masuk lewat ruang VIP di Juanda tetap melewati pintu deteksi dan menggunakan detektor,” kata Soekarwo dikutip dari Antara.

Selain Jawa Timur, ada pemda yang lebih siap. Pemda Kabupaten Biak Numfor, Papua menggandeng PT Angkasa Pura I untuk memasang X-Ray di ruang VIP Bandara Frans Kaiseipo, tahun lalu. Pemda Jawa Timur dan Biak Numfor mungkin bisa menjamin aspek keamanan sebuah ruang VIP bandara demi keselamatan penerbangan. Bagaimana dengan pemda lain? Jawabannya belum tentu semua siap.

Rencana penempatan alat X-Ray di ruang VIP di BandaraTanjung, Tanjung Selor Kalimantan Utara (Kaltara) sudah dibahas sejak tahun lalu, tapi baru dianggarkan tahun ini. Anggaran untuk memasang detektor penumpang butuh uang yang tak sedikit. Pemda Kaltara menganggarkan Rp800 juta.

Dalam beberapa kasus, pemahaman pemda juga masih rendah terhadap bangunan VIP di bandara. Mereka masih belum terpikir soal upaya sterilisasi keamanan bandara yang sedang digencarkan pemerintah pusat. Di Bandara Internasional Sultan Thaha Jambi misalnya, ruang VIP dibangun dengan anggaran Rp15 miliar. Ketika kondisi fisik bangunannya tak sesuai harapan, para anggota DPRD pun protes. Ironisnya yang mereka protes bukan soal sistem keamanan penerbangan di ruang VIP, tapi persoalan remeh temeh.

“Kalau kita lihat warna catnya ini (pink). Itu tadi ada juga bagian pinggir plester yang tidak tertutup semua, kelihatan batanya, kan buruk sekali ini,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ar Syahbandar dikutip dari Antara.

Penertiban ruang VIP bandara ini bukan hanya soal teknis keamanan bandara. Nuansa mengubah mental para pejabat di daerah lebih kental, sejalan dengan visi pemerintahan Jokowi. Saat kali pertama dilantik sebagai menteri dalam negeri, Tjahjo Kumolo mengingatkan kepada para pejabat daerah agar tak menggunakan jalur VIP termasuk di bandara. Ucapan Tjahjo ini bukan hanya manis di bibir. Politisi PDI-P ini termasuk pejabat yang tak menggunakan ruang VIP di bandara.

“Kalau mereka pejabat daerah mau ke Jakarta lalu pakai yang VIP, bagaimana dia bisa dengar aspirasi masyarakat,” kata Tjahjo dikutip dari kompas.com.

Keberadaan ruang VIP bandara sudah saatnya ditiadakan terutama di bandara-bandara kecil di daerah yang memerlukan tambahan ruang terminal penumpang. Memaksakan keberadaan ruang VIP di bandara tanpa komitmen keselamatan penerbangan dan mengabaikan hak publik dalam menikmati ruang terminal bandara, patut dipersoalkan. Apalagi ruang VIP bandara dibangun dan dirawat dengan dana APBD hanya demi segelintir pejabat atau orang tertentu saja yang menikmatinya. Yang paling penting adalah mengubah mental para pejabat yang terbiasa dengan “Karpet Merah”.

Baca juga artikel terkait BANDARA atau tulisan lainnya dari Suhendra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Suhendra
Penulis: Suhendra
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti