tirto.id - Masyarakat Indonesia baru-baru ini dikejutkan atas terjadi beberapa kasus narkoba yang menjerat publik figur tanah air. Beberapa artis ini seperti komedian, Fico Fahriza dan penyanyi, Ardhito Pramono.
Fico Fachriza ditangkap oleh penyidik Ditresnaskoba Polda Metro Jaya di rumahnya, Kecamatan Pancoran Mas kota Depok, Jawa Barat. Dikutip dari lamanAntara News, hasil penggeledahan menghasilkan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram. Kemudian, setelah dilakukan proses pemeriksaan kepada kandungan urine Fico, dihasilkan pernyataan positif jika artis ini telah melakukan pemakaian barang terlarang tersebut.
Sementara penyanyi Ardhito Pramono di tangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat pada tanggal 12 Januari 2022 dini hari di rumahnya, yakni kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Saat dilakukan penangkapan, penyanyi ini sedang kedapatan mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Setelah dilakukan proses penangkapan dan penetapan tersangka, pihak keluarga biasanya akan melakukan permohonan rehabilitasi. Pengguna narkoba di masyarakat sebenarnya lebih disebut sebagai korban dari pada tersangka. Hal ini dapat terjadi karena pengguna narkoba adalah ia yang membeli dan memakai untu kepentingan dirinya sendiri.
“Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.” (Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)
Rehabilitasi Narkoba dan Tahapan-Tahapannya
Rehabilitas narkoba merupakan sebuah upaya yang dilakukan untuk menyelamatkan para pecandu, sehingga dapat terhindar dari belenggu dan bahaya penggunaannya. Secara sederhana, rehabilitasi narkoba di Indonesia dibagi ke dalam beberapa tahapan seperti medis, nonmedis dan bina lanjut.
Dikutip dari lamanSistem Informasi Rehabilitasi Narkoba, adapun tahap-tahap rehabilitasi bagi pecandu narkoba sebagai berikut:
1. Tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi)
Tahap rehabilitasi medis merupakan tahapan di mana pecandu harus mendapatkan pemeriksaan seluruh kesehaan tubuhnya baik fisik dan mental yang dilakukan oleh dokter terlatih. Kemudian, dokter akan menentukan dan memutuskan jenis obat apa yang akan diberikan kepada pecandu untuk mengurangi gejala putus zat (sakau).
Pemberian obat sebagai pengurang gejala putus zat akan dipertimbangkan berdasarkan dari jenis narkoba dan berat ringanya gejala putus zat. Selain itu, dokter yang bertugas harus memiliki butuh kepekaan, pengalaman, dan keahlian guna mendeteksi gejala kecanduan narkoba tersebut.
2. Tahap rehabilitasi nonmedis
Tahapan rehabilitasi nonmedis merupakan tahap di mana pecandu harus ikut dalam program rehabilitasi. Pelaksanaan proses program rehabilitasi dijalankan di beberapa tempat yang telah ditentukan oleh BNN. Beberapa tempat di Indonesia yang telah dibangun untuk melakukan program rehabilitasi seperti di daerah Lido (Kampus Unitra), Baddoka (Makassar), dan Samarinda.
Kemudian, beberapa program yang akan dijalankan kepada pecandu seperti program therapeutic communities (TC), 12 steps (dua belas langkah, pendekatan keagamaan, dan lain-lain.
3. Tahap bina lanjut (after care)
Tahapan bina lanjut merupakan tahap di mana pecandu diberikan program atau kegiatan yang sesuai dengan minat dan bakat dalam mengisi kegiatan keseharian. Dalam tahapan rehabilitas ini, pecandu dapat melakukan kegiatan di sekolah maupun tempat kerja, namun tetap mendapatkan pengawasan dari BNN.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani