tirto.id - Setiap negara mempunyai cara dan bentuknya masing-masing untuk mengelola keuangannya.
Indonesia tentu juga mempunyai caranya sendiri untuk mengelola mekanisme keuangan negara, baik dari segi cara mendapatkannya dan mengalokasikannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu yang berbentuk uang ataupun barang yang dapat dijadikan milik negara sesuai dengan hak dan kewajiban tersebut.
Dari pernyataan tersebut dapat dilihat setiap bentuk uang atau barang yang masuk, pola keuangan negara khususnya Indonesia pada prinsipnya menyangkut dua sisi utama yakni penerimaan (revenue) dan belanja (expenditure). Melansir dari Stranas KPK manfaat dari kedua sisi tersebut adalah:
- Tercapainya target penerimaan negara sehingga pelayanan publik dan pembangun menjadi optimal dan tepat sasaran.
- Tercapainya target pembangunan sosial terutama pada proses perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut Salikun dalam bukuPendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Untuk Kelas XII (2015:40) ada beberapa ketentuan-ketentuan mekanisme keuangan negara di Indonesia. Seperti misalnya:
- Mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) menuntut akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
- APBN merupakan gambaran utuh tentang pelaksanaan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara yang ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat .
- Pemerintah tidak boleh memaksakan berlakunya ketentuan bersifat kewajiban material yang mengikat dan membebani rakyat tanpa disetujui terlebih dahulu oleh rakyat itu sendiri melalui wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat.
- Peredaran dan nilai mata uang harus berada di dalam kontrol pemerintah.
- Permasalahan keuangan negara tidak hanya diatur dalam undang-undang dasar saja, tetapi diatur pula dalam peraturan perundang-undangan yang derajatnya di bawah undang-undang dasar. Misalnya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan sebagainya
- Negara mempunyai bank sentral yang mempunyai tugas dan kewenangan tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang
- Pajak
- Retribusi
- Keuntungan BUMN/BUMD
- Denda dan Sita
- Pencetakan Uang
- Pinjaman
- Sumbangan, Hadiah, dan Hibah
- Penyelenggaraan Undian Berhadiah
Penulis: Abraham William
Editor: Nur Hidayah Perwitasari