Menuju konten utama

Mengenal Apa Itu LPKA dan Bedanya dengan Penjara Anak?

Anak-anak yang terlibat kasus pidana dan harus menjalani penahanan akan ditempatkan di LPKA, apa bedanya dengan penjara anak?

Mengenal Apa Itu LPKA dan Bedanya dengan Penjara Anak?
Ilustrasi Penjara Anak. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Anak-anak yang terlibat kasus pidana dan harus menjalani penahanan akan ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

LPKA sendiri merupakan istilah yang tergolong baru di sehingga tidak banyak orang mengenal LPKA dan bedanya dengan penjara anak.

Belakangan ini istilah LPKA banyak dibicarakan menyusul pembacaan vonis AG (15) yang merupakan salah satu tersangka kasus penganiayaan seorang remaja bernama David (17).

AG menjalani sidang pembacaan vonis pada hari ini, Senin (10/4/2023) pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan pidana penjara kepada AG selama 3,5 tahun.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin.

Sebelumnya AG dituntut oleh jaksa menjalani hukuman 4 tahun di LPKA. Ia didakwa dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Namun, mengingat AG masih di bawah umur, maka tuntutan hukum yang dijatuhkan kepadanya dikurangi lebih dari setengahnya menjadi 4 tahun. Menyusul penetapan vonis hakim ini, AG akan ditempatkan di LPKA.

Apa Itu LPKA dan Bedanya dengan Penjara Anak?

LPKA adalah singkatan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak. LPKA adalah lembaga baru yang menggantikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak atau penjara anak mulai tahun 2018.

Dikutip dari laman Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), mirip seperti penjara anak, LPKA menjadi tempat pelaksana pembinaan bagi anak yang terlibat kasus pidana.

Kata 'lapas anak' kini tak lagi digunakan untuk alasan agar hukuman yang diterapkan bertransformasi menjadi pendekatan berbasis HAM dan budi pekerti.

Pendirian LPKA berdasarkan Undang-Undang Sistem Pengadilan Pidana Anak (UU SPPA) Nomor 11 tahun 2012. UU SPPA mengatur bahwa anak tidak ditempatkan di penjara orang dewasa, melainkan lembaga khusus yang terpisah.

Melalui UU tersebut juga fungsi LPKA tidak lagi sama dengan Lapas atau penjara yang dikenal hanya sebagai tempat untuk menghukum, melainkan juga membina dan mendidik.

Alih-alih memberi kesan menghukum terpidana anak, LPKA bertugas dalam memberi pelayanan, perawatan, pembinaan, pendidikan, dan pengawasan terhadap Anak dengan memperhatikan hak-hak anak dan prinsip dasar penanganan anak.

Dikutip Tribatanews Polri, meskipun LPKA dibangun sebagai lokasi pembinaan, tempat ini tetap tidak lepas dari sistem peradilan pidana anak. LPKA tetap merupakan bagian dari konsekuensi hukum yang harus diterima anak akibat perbuatan pidananya yang merugikan.

Kedati demikian, lembaga ini dipisahkan dari orang dewasa. Selain itu, LPKA juga dibagi menjadi jenis kelamin, lama pidana yang dijatuhkan, jenis kejahatan, dan kriteria lainnya.

Penghuni LPKA Masih Bisa Bersekolah

Berbeda dengan Lapas atau penjara dewasa, penghuni binaan LPKA masih memiliki kesempatan bersekolah. Hal ini diatur dalam Pedoman Perlakukan Anak dalam Proses Pemasyarakatan di LPKA yang dirilis oleh Kemenkumham.

Berdasarkan pedoman tersebut, LPKA menyediakan fasilitas berupa sarana prasarana yang mendukung proses pendidikan formal dan non formal.

Pendidikan formal adalah jalur pendidikan terstruktur dan berjenjang, yang termasuk pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi.

Adapun pendidikan formal yang diselenggarakan di LPKA terdiri dari pendidikan wajib belajar 9 tahun, yaitu SD, SMP dan SMA.

Sedangkan pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang bisa terstruktur maupun berjenjang.

Sementara, untuk pendidikan non formal mencakup kejar Paket A untuk tingkat SD, Paket B untuk tingkat SMP dan Paket C untuk tingkat SMA.

Tidak hanya itu, penghuni LPKA juga akan memperleh pembinaan kepribadian dan keterampilan. Keduanya diberikan sejalan dengan pendidikan formal maupun informal.

Pembinaan kepribadian terdiri dari:

  • kegiatan kerohanian atau keagamaan;
  • pendidikan kesadaran hukum;
  • kegiatan jasmani;
  • pendidikan kesadaran berbangsa dan bernegara;
  • pembinaan kepribadian lainnya yang diatur oleh LPKA.

Sementara itu, pembinaan keterampilan terdiri dari kegiatan:

  • pelatihan pertanian;
  • pelatihan peternakan;
  • pelatihan pertukangan;
  • pelatihan kesenian dan teknologi informasi (IT);
  • kegiatan lainnya yang diatur oleh LPKA.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Hukum
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Iswara N Raditya