Menuju konten utama

7 Fakta Baru Kasus Mario Dandy, David, Agnes Usai Rekonstruksi

Terungkap fakta-fakta terbaru kasus Mario Dandy, Agnes, dan David Ozora.

7 Fakta Baru Kasus Mario Dandy, David, Agnes Usai Rekonstruksi
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora oleh tersangka Mario Dandy Satrio (MDS), Shane Lukas (SL), dan Agnes Gracia Haryanto (AGH) telah digelar Polda Metro Jaya pada Jumat (10/3/2023) di perumahan Green Permata, Pesanggarahan, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi tersebut menghadirkan dua tersangka MDS (20) dan SL (20). Tersangka AGH (15) tidak dihadirkan di lokasi karena masih berstatus anak di bawah umur sehingga adegan dilakukan oleh pemeran pengganti. Korban David yang masih terbaring di rumah sakit juga diwakili oleh pemeran pengganti.

Selain tersangka dan korban, penyidik juga menghadirkan saksi N dan R serta petugas keamanan perumahan yang setelah kejadian mengevakuasi korban ke rumah sakit.

Agenda rekonstruksi sempat tertunda beberapa saat akibat hujan lebat yang melanda lokasi rekonstruksi. Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi guna mencocokkan bukti yang ada seperti keterangan saksi dan tersangka serta forensik digital.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. Hengki menjelaskan bahwa adegan rekonstruksi dibagi menjadi tiga kluster yaitu adegan perencanaan penganiayaan terhadap David, tersangka menuju lokasi David berada, dan tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan.

Rekonstruksi dilaksanakan setelah penyidik menahan AGH, pacar Mario Dandy pada Rabu (8/3/2023). AG langsung ditahan di rutan khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial. AGH ditahan selama tujuh hari ke depan.

Sebagai pelaku anak, AG dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Sementara Mario dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Sedangkan, tersangka Shane dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Fakta-Fakta Baru Penganiayaan David Usai Rekonstruksi

Rekonstruksi kasus penganiayaan korban David Ozora oleh pelaku MDS, SL, dan AGH mengungkap sejumlah fakta baru.

MDS dan AGH menjemput SL sebelum menuju lokasi penganiayaan

MDS pada awalnya menjemput AGH di SMA Tarakanita 1, Jakarta Selatan. Kemudian keduanya menjemput pelaku SL. Saat itu MDS mengutarakan niatnya untuk memukuli seseorang, MDS meminta SL merekam aksi penganiayaan menggunakan smartphone.

MDS sempat ditanyai oleh petugas keamanan perumahan

Sebelum kejadian, MDS yang tiba di lokasi kejadian sempat ditanyai oleh petugas keamanan perumahan mengenai alasannya berada di kompleks perumahan tersebut. Dia memberikan alasan bahwa saat itu dia tengah bertamu ke rumah temannya sembari menunjuk rumah dengan mobil berwarna merah.

“Saya lagi bertamu ke rumah teman saya Pak, yang mobilnya berwarna merah,” ujar MDS.

MDS memaksa David untuk pushup dan sikap tobat sebelum melakukan penganiayaan

Setelah David keluar dari rumah temannya, anak dari saksi R untuk menemui ketiga pelaku, MDS memaksa David untuk melakukan pushup. Kemudian, MDS memerintahkan David untuk melakukan sikap tobat, yang dicontohkan oleh SL.

AGH merokok saat kejadian

AGH menyaksikan David yang dianiaya oleh MDS dan SL sembari menyalakan rokok miliknya. AGH juga sempat mengambil alih telepon genggam yang digunakan SL untuk merekam adegan penganiayaan.

MDS melakukan selebrasi

MDS melakukan adegan selebrasi yang menggambarkan kemenangan ketika menganiaya David.

Saksi N terbawa emosi

Saat rekonstruksi digelar, saksi N terbawa emosi hingga menangis tersedu-sedu karena mengingat kejadian saat dia menemukan David terbaring.

Saksi N dan R membawa David ke Rumah Sakit

Saksi N dan R yang dibantu oleh petugas keamanan perumahan mengevakuasi David menuju Rumah Sakit.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Hukum
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra