Menuju konten utama

Arti Diversi Sidang AG Pacar Mario Dandy Hari Ini & Hasilnya

Apa itu diversi sidang yang dijalani AG pacar Mario Dandy hari ini?

Arti Diversi Sidang AG Pacar Mario Dandy Hari Ini & Hasilnya
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kedua kanan) dan pemeran pengganti tersangka AG (kanan) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Pacar Mario Dandy berinisial AG hari ini menjalani sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Ayah korban D yang juga pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jonathan Latumahina turut menjadi saksi dalam sidang perkara AG selaku anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario.

"Dalam sidang anak ini tentu orangtua ananda D akan hadir karena sempat diperiksa, jadi akan memberikan kesaksian di dalam persidangan tertutup ini," kata Kuasa hukum D, Melissa Anggraeni saat ditemui di

Melissa menyatakan pihaknya masih belum mengetahui jadwal persidangan selanjutnya lantaran Kamis (29/3) besok masih menjalani eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum AG.

Dia menambahkan belum bisa menyampaikan keterangan lebih lanjut lantaran sidang sistem pengadilan peradilan anak dilaksanakan secara tertutup.

Selaku kuasa hukum keluarga korban, pihaknya tegas menolak diversi dengan anak AG lantaran telah menyebabkan korban D mengalami cedera otak parah sehingga harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama 38 hari.

"Perbuatan anak tidak diawali dengan niat jahat saja misalnya kelalaian hingga kecerobohan mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain, itu saja susah untuk diterima diversinya," tambahnya.

Dengan demikian, Melissa meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum dan mendoakan kesembuhan korban D. Dia sangat berharap majelis hakim lebih berpihak kepada D.

Apa Itu Diversi yang Dijalani AG?

Dalam PERMA 4 tahun 2014, telah dijelaskan pengertian dari beberapa kata terkait Diversi. Berikut adalah penjelasannya:

  • Musyawarah Diversi adalah musyawarah antara pihak yang melibatkan Anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, perwakilan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif
  • Fasilitator adalah hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk menangani perkara anak yang bersangkutan
  • Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku
  • Mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif (restorative justice).
Menjatuhkan hukuman untuk anak yang menjadi pelaku tindak pidana tidak selalu memberi keadilan untuk korban. Hal ini karena ada beberapa masalah lain yang belum selesai walaupun pelaku telah mendapat hukuman.

Dengan mempertimbangkan prinsip tentang perlindungan anak, khususnya prinsip memprioritaskan kepentingan terbaik untuk anak, perlu adanya proses penanganan perkara anak selain prosedur pidana atau yang dikenal dengan istilah Diversi.

Oleh sebab itu, diperlukan suatu cara dalam sistem yang bisa membantu menyelesaikan perkara. Salah satunya melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Musyawarah untuk mufakat adalah salah satu bentuk dari restorative justice yang berupa diskusi atau dialog.

Dengan kata lain, Diversi terutama lewat prosedur restorative justice menjadi pertimbangan yang sangat penting untuk menyelesaikan tindak pidana yang dimana pelakunya adalah anak.

PERMA 4 tahun 2014 menjelaskan bahwa Diversi berlaku untuk anak yang telah berusia 12 tahun, namun masih di bawah 18 tahun. Atau telah berusia 12 tahun walaupun pernah menikah, namun di bawah 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana (pasal 2).

Selain itu, PERMA ini turut mengatur tahapan dalam musyawarah diversi. Adapun fasilitator yang ditunjuk Ketua Pengadilan wajib untuk memberi kesempatan kepada:

  1. Anak untuk didengar keterangan perihal dakwaan;
  2. Orang tua atau Wali untuk menyampaikan segala hal yang terkait dengan perbuatan anak dan bentuk penyelesaian yang diharapkan;
  3. Korban/Anak Korban/Orang tua/Wali untuk memberi tanggapan dan bentuk penyelesaian yang diharapkan.

Hasil Diversi AG

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sidang dakwaan AG selaku anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan berlanjut setelah musyawarah dengan keluarga D selaku korban melalui diversi gagal menemui kesepakatan.

"Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan pada hari ini juga akan dilakukan sidang dakwaan pertama," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, dikutip Antara News.

Djuyamto menyatakan hakim telah menyampaikan dari pihak keluarga korban D tidak bersedia menerima kesepakatan yang ditawarkan yang artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian secara diversi.

Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan yang dilaksanakan secara tertutup.Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sidang dakwaan AG selaku anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan berlanjut setelah musyawarah dengan keluarga D selaku korban melalui diversi gagal menemui kesepakatan.

"Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan pada hari ini juga akan dilakukan sidang dakwaan pertama," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, di Jakarta, Rabu.

Djuyamto menyatakan hakim telah menyampaikan dari pihak keluarga korban D tidak bersedia menerima kesepakatan yang ditawarkan yang artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian secara diversi.

Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan yang dilaksanakan secara tertutup.

Lebih lanjut, Djuyamto tidak bisa menerangkan alasan penolakan diversi anak AG, namun dipastikan pihak keluarga korban D tidak bersedia untuk dilakukan proses penyelesaian di luar persidangan.

"Kalau sejak awal salah satu pihak menyatakan tidak ingin menyelesaikan proses penyelesaian di luar pengadilan ya tentu tidak ada kesepakatan (deadlock)," sambungnya.

Djuyamto menambahkan pihak yang hadir dalam persidangan yakni anak AG didampingi keluarga, keluarga korban D, penasihat hukum masing-masing, jaksa penuntut umum (JPU), dan pemimpin kemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyebut diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan diversi anak AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17) pada Rabu (29/3) pukul 10.00 WIB secara tertutup.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Hukum
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra