Menuju konten utama

Mengenal Akar dari Hak Asasi Binatang

Orang-orang yang berlaku kekerasan pada binatang cenderung memiliki IQ rendah, dan punya kemungkinan untuk berlaku kekerasan pada manusia lain terutama perempuan.

Mengenal Akar dari Hak Asasi Binatang
Beruang Madu (Helarcos Malayanus) bermain di area kandang Kebun Binatang Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/1). Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar mengadakan pertemuan membahas beruang madu yang kurang perawatan, antara Yayasan Scorpion Indonesia dengan pihak Kebun Binatang Bandung untuk mencegah kasus kematian hewan seperti di Kebun Binatang Surabaya. ANTARA FOTO/Agus Bebeng.

tirto.id - Seekor ayam berbulu hitam tak berdaya saat dipegang tiga orang beralmamater hijau tua: dua orang menggenggam kepala dan lehernya, satu lagi mencengkram badan dan ujung kaki. Salah satu yang menggenggam leher juga memegang sebilah pisau lalu mengarahkannya ke leher ayam. Setelah itu tubuh sang ayam menggelepar-gelepar di atas jalan beraspal. Darahnya muncrat ke sana-kemari.

Bagi yang menganggap binatang sebagai mahkluk hidup kelas dua, maka tubuh si ayam yang lonjak-lonjak hanyalah tontonan. Tapi bagi yang lebih peka, menonton cara mati si ayam menunjukkan rasa sakit yang juga mengiris hati. Betapa tragis sakaratul maut yang dialaminya.

Penderitaan si ayam diabadikan dalam sebuah video singkat yang beredar di dunia maya. Video yang direkam Oktober lalu itu kembali heboh dibahas karena perilaku para mahasiswa yang dianggap keterlaluan. Ayam hitam itu sengaja dieksekusi mati supaya darahnya dikucurkan di atas foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Yusuf Kalla. Kematiannya adalah bagian dari aksi teatrikal dari mahasiswa yang menggelar demonstrasi protes terhadap pemerintah.

Melihat video itu, banyak netizen yang berbela sungkawa dan protes pada para mahasiswa. Salah satunya datang dari Mutia Aisa Rahmi, seorang mahasiswa yang juga wartawan. Menurutnya mahasiswa sebagai intelektual harusnya paham kalau penyiksaan terhadap binatang seperti yang mereka lakukan bukan hal baik.

“Enggak harus dengan menyiksa binatang gitu, dan dengan santai ramai-ramai nontonin hewannya tersiksa,” kata Mutia.

Yuni Pulungan, mahasiswa lain, juga menganggap berlebihan aksi teatrikal itu. Selain berlebihan, menyiksa binatang hanya untuk menunjukkan kemarahan mereka pada pemerintah menurut Yuni tidak ada esensinya.

“Ya mahasiswa kok enggak punya cara yang lebih cerdas dan manusiawi?” komentar Yuni.

“Harusnya mereka bisa pilih cara lain yang lebih manusiawi dan kreatif,” tambah Mutia.

Menerapkan cara yang lebih manusiawi pada binatang? Konsep yang dibicarakan Mutia dan Yuni adalah tentang hak asasi binatang, yakni sebuah konsep yang meyakini kalau binatang juga punya hak untuk menolak rasa sakit, sebagaimana manusia.

Istilah hak asasi binatang sendiri mulai populer sejak 1964 hingga awal 1970-an. Istilah ini muncul karena objektifikasi terhadap binatang dianggap sudah keterlaluan.

Infografik Hak Asasi Binatang

Richard Ryder, seorang penulis dan psikolog dari Inggris adalah salah satu orang yang mempulerkannya. Ia menciptakan istilah speciesisme untuk menggambarkan orang-orang yang mendukung berhentinya objektifikasi pada binatang. Paham ini mempercayai kalau binatang tak seharusnya dipandang hanya sebagai properti pemuas kebutuhan manusia, seperti dijadikan makanan, pakaian, subjek penelitian, hiburan, atau selalu dicap sebagai sesuatu yang mengerikan atau dikesampingkan hak hidupnya.

Dalam bukunya Painism: A Modern Morality (2001), Ryder menggambarkan bahwa rasa sakit adalah salah satu indikator mengukur moralitas di era sekarang. Jika manusia enggan dilukai dan merasa sakit, maka binatang juga demikian, sebab keduanya adalah makhluk hidup yang dapat merasakan pain atau kesakitan.

Menurutnya, sebagai mahkluk yang diberikan akal, manusia bertanggung jawab untuk membela hak-hak dasar hewan sebagai makhluk hidup. Sebab secara alamiah, hewan dan manusia sebenarnya saing membutuhkan dalam menjaga keseimbangan alam. Hal dasar ini, bahkan sudah disadari sejak lama oleh manusia pada abad-abad sebelumnya.

Menurut Ryder, pembelaan terhadap hak asasi binatang bisa ditelusuri sejak 1635. Pada awal abad ke-17 tersebut, di Eropa muncul gerakan membela domba-domba yang bulunya diternak untuk jadi kain wol, dan kuda-kuda yang ekornya dipotong untuk bahan tekstil. Pembelaan-pembelaan itu kemudian dikenal dengan istilah “Pembelaan Atas Kekejaman pada Binatang”. Gagasan tersebut juga menuai pro dan kontra. Kebanyakan orang saat itu tidak melihat pembelaan itu diperlukan karena menganggap binatang sebagai komoditas.

Namun, sejak itu hingga akhir abad ke-19 para filsuf terus memperdebatkan tentang konsep hak asasi binatang. Mulai dari Rene Descartes, John Locke, Immanuel Kant, Jean-Jacques Rousseau, dan Jeremy Bentham setuju kalau perlakuan terhadap hewan sudah seharusnya dibenahi. Meski di antara mereka juga ada perdebatan tentang perlukah manusia membela hak asasi binatang. Tapi semuanya sepakat kalau perlakuan keji dan bengis kepada binatang sudah tak relevan lagi.

Saat Charles Darwin, pada 1859, menerbitkan teori evolusinya yang kontroversi itu, hak asasi binatang juga semakin mencuat. Bagi orang yang memercayai teori Darwin, mereka jadi punya alasan kuat untuk tidak lagi memperlakukan binatang dengan buruk, karena manusia rupanya punya kekerabatan dengan mereka.

Darwin sendiri adalah orang yang paling getol mengingatkan kalau binatang juga punya sifat sosial, mental, dan moral yang berpola mirip seperti manusia. Sehingga semakin jelas kalau penyiksaan pada binatang yang membabi buta semakin tidak relevan. Ia juga yang paling menentang perilaku kasar pada binatang, termasuk memasang perangkap untuk menangkap hewan-hewan buas.

Di era sekarang, hak asasi binatang sudah lebih berkembang. Manusia dianggap masih bisa menggunakan binatang untuk membantu pembangunan peradaban, termasuk di dalamnya dijadikan ternak, bahan penelitian, dan sebagainya. Namun, manusia juga harus menimbang aspek kelayakan yang di sejumlah negara turut diatur regulasi. Misalnya bagaimana peternakan yang layak atau aturan melindungi jenis hewan tertentu atau ketentuan soal kesejahteraan hewan atau animal welfare. Setiap 15 Oktober juga diperingati secara internasional sebagai hari hak asasi binatang.

Di Indonesia sendiri, sejumlah regulasi dibuat untuk melindungi binatang. Seperti Pasal 302 KUHP Tentang Perlindungan Hewan, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan beberapa lainnya.

Tentu saja regulasi-regulasi ini adalah produk dari kepedulian manusia pada hak asasi binatang. Regulasi-regulasi ini juga dibuat untuk mencegah sebagian manusia yang masih punya sifat bar-bar dan senang menganiaya binatang.

Perilaku buruk pada hewan atau yang dikenal dengan istilah zoosadism yang dikaitkan dengan orang-orang pribadi ber-IQ rendah, dan punya kecenderungan jadi pemerkosa atau pembunuh, seperti dikutip dari Mark Griffiths dalam tulisannya The Psychology of Animal Torturer.

Dalam paper The Relationship of Animal Abuse to Violence and Other Forms of Antisocial Behavior, ilmuan Arnold Levin, Carter Luke, dan Frank Ascione menemukan bahwa pelaku kekerasan pada binatang bahkan juga punya kecenderungan untuk jadi pelaku kekerasan pada manusia lain, terutama pada perempuan.

Apakah Anda termasuk yang berpikir dan bertindak menghargai hak asasi binatang?

Baca juga artikel terkait HEWAN atau tulisan lainnya dari Aulia Adam

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Aulia Adam
Penulis: Aulia Adam
Editor: Suhendra