Menuju konten utama

Mengapa Usia Penggunaan Medsos di RUU PDP Dibatasi 17 Tahun?

RUU PDP menerapkan batas usia penggunaan media sosial yakni di umur 17 tahun, mengapa demikian?

Mengapa Usia Penggunaan Medsos di RUU PDP Dibatasi 17 Tahun?
Ilustrasi media sosial. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengusulkan batasan usia untuk memiliki akun media sosial adalah 17 tahun. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam diskusi virtual Rancangan Uncang-Undang Data Pribadi atau RUU PDP dengan tema “Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi”.

“Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tua harus terlibat,” ungkap Semuel dikutip dari Antara.

Rancangan Undang-Undang tersebut memberikan syarat dan mekanisme yang melibatkan orang tua ketika anak di bawah 17 tahun akan membuat akun media sosial. Bila mekanisme ini diterapkan, akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati ketika anak di bawah batas usia membuka akun media sosial.

Batasan usia ini mengadopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. GDPR menetapkan usia batasan usia 16 tahun anak dapat memberikan persetujuan, dan secara sah diakui, untuk masuk dunia digital. Di bawah usia itu, GDPR menetapkan harus ada persetujuan dari orang tua bagi anak untuk membuat akun media sosial.

“Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri,” ungkap Semuel.

Selain itu, Semuel menyarankan, sebaiknya anak yang belum cukup usia tidak dibuatkan akun media sosial karena di ruang digital, ia akan berinteraksi dengan orang-orang yang usianya terpaut jauh.

Penggunaan media sosial, bila tidak digunakan dengan baik, maka akan memberi dampak negatif bagi anak di bawah umur seperti adanya konten-konten yang tidak pantas. Adapun dampak negatif lainnya adalah sebagai berikut sebagaimana dilansir Raising Children:

  • Terpapar konten yang tidak pantas seperti foto atau video yang kejam, agresif, kasar, atau seksual dan provokatif;
  • Berbagi informasi pribadi dengan orang asing seperti nomor telepon, tanggal lahir, atau alamat rumah;
  • Perundungan siber;
  • Terpapar terlalu banyak iklan dan pemasaran bertarget;
  • Pelanggaran data seperti menjual data pribadi ke organisasi lain.

Anak di bawah umur sangat membutuhkan dukungan dan pendidikan untuk mengembangkan keterampilan mengelola penggunaan media sosial. Selain penetapan aturan batasan umur, ada banyak cara untuk membantu anak di bawah umur belajar menggunakan situs media sosial secara bertanggung jawab. Berikut adalah di antaranya melansir AACAP:

  • Berteman atau mengikuti akun media sosial anak dengan kesepakatan.
  • Menetapkan jadwal dan waktu untuk istirahat dari penggunaan media sosial dalam setiap hari.
  • Memastikan anak untuk mengaktifkan akun privasi demi adanya batasan akses ke informasi pribadi.
  • Menonaktifkan lokasi agar tidak disalahgunakan oleh pengguna lain yang bermaksud jahat.
  • Mengawasi penggunaan aplikasi atau situs web oleh anak yang tidak seharusnya diakses.

Baca juga artikel terkait RUU PDP atau tulisan lainnya dari Dinda Silviana Dewi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Dinda Silviana Dewi
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Alexander Haryanto