Menuju konten utama

Mengapa Anies Tak Beri Sanksi Tegas untuk Hotel Sari Pan Pacific?

Pengamat kebijakan publik menilai, inspeksi Anies ke gedung-gedung di Jakarta belum optimal lantaran tak disertai pemberian sanksi tegas.

Mengapa Anies Tak Beri Sanksi Tegas untuk Hotel Sari Pan Pacific?
Gubernur Anies Baswedan meninjau gorong-gorong Hotel Sari Pan Pacifik, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018). tirto.id/Hendra Friana

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan geleng-geleng kepala saat melihat limbah di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, meluap hingga ke permukaan tanah. Saluran instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) di gedung itu bocor dan belum diperbaiki saat ia melakukan inspeksi, Senin (12/3/2018).

Kebocoran itu, kata Anies, disebabkan mengerasnya lemak dalam grease trap pada IPAL yang tidak dibersihkan secara teratur. Akibatnya, hasil saringan limbah yang akan dialirkan ke saluran air mampet dan luber ke luar. Buruknya pengelolaan IPAL juga berimbas pada pencemaran air di selokan-selokan luar hotel.

Limbah Hotel Sari Pan Pacific juga tidak memenuhi baku mutu yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 122/2005 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Provinsi DKI Jakarta.

“Ini kesalahannya fatal,” kata Anies.

Selain pengelolaan IPAL, Anies juga mendapati kenyataan di Hotel Sari Pan Pacific tidak ada sumur resapan dan Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) yang telah kadaluarsa sejak 2013.

Sayangnya, tak ada instruksi yang dikeluarkan Anies Baswedan soal pemberian sanksi pasca-inspeksi dilakukan. Padahal, pelanggaran sudah disaksikan dan ketentuan tentang sanksi, baik secara administratif maupun denda sudah tercantum dalam sejumlah regulasi.

Soal pengelolaan IPAL misalnya, Hotel Sari Pan Pacific hanya diminta untuk melakukan perbaikan dalam tempo tiga bulan. Jika dalam rentang waktu tersebut belum ada perbaikan, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Ali Maulana pihaknya baru akan melakukan penyegelan.

“Kami akan lakukan proses penyegelan IPAL-nya itu, ke saluran kota. Itu harus kami tutup,” kata Ali.

Jika setelah itu pelanggaran masih ditemukan, kata dia, barulah Pemprov DKI memberikan sanksi tegas, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 2/2013 tentang Pedoman Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Di situ ada [sanksi] sampai denda Rp3 miliar sama pidana juga kalau enggak salah,” kata Ali.

Pernyataan Ali itu merujuk pada BAB XV Ketentuan Pidana, Pasal 98 ayat (1) UU No.32/2009. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Tidak adanya sanksi tegas juga berlaku dalam kasus pencuri air tanah di Hotel Sari Pan Pacific. Kepala Seksi Pemanfaatan Air Tanah Dinas Perindustrian dan Energi, Ikhwan Maulani mengatakan, gedung-gedung yang kedapatan mengambil air tanpa izin hanya akan diminta untuk mengurus Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) ke dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP).

"Tidak ada penutupan sumur," ujarnya kepada Tirto.

Namun demikian, kata Ikhwan, pemakaian air tanah gedung-gedung di Jakarta akan dikenakan harga taksiran yang harus disetorkan ke Pemprov DKI selama proses perizinan diurus.

“Jadi selama itu, kami akan lakukan taksasi atau penutupan sementara. Jadi pilihan dia aja mau tutup sementara silahkan, mau bayar juga silahkan," kata dia menambahkan.

Ikhwan mengatakan, taksiran yang dipakai untuk menetapkan harga mengacu pada Pergub DKI Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Pemungutan Pajak Air Tanah. “Jadi perhitungan misalnya apartemen dia pemakaiannya berapa kubik, kita hitung dengan langganan PAM-nya," imbuhnya.

Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI, Edi Junaedi membenarkan bahwa inspeksi yang dilakukan oleh Gubernur Anies tersebut tak semata untuk penegakan hukum, melainkan dalam rangka pembinaan.

Lantaran itu, kata dia, gedung-gedung yang kedapatan melanggar aturan dalam pengelolaan air limbah, resapan air dan pemakaian air tanah tak akan langsung diberikan sanksi, melainkan diminta untuk mengurus perizinan.

“Artinya diberikan kesempatan terus,” kata Edi saat ditemui Tirto di Balai Kota.

Edi juga menganggap wajar banyaknya gedung-gedung yang belum memiliki izin pengambilan air tanah. Sebab, kata dia, waktu pengurusan SIPA memang tak bisa dilakukan dalam tempo singkat. Hal itu lantaran izin harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Saya perkirakan sih sekitar dua bulanan, dia baru dapat rekomendasi itu,” kata Edi.

Acuan yang dipakai dalam pemberian rekomendasi tersebut adalah Permen ESDM No. 02 Tahun 2017 Tentang Cekungan Air Tanah di Indonesia. Pada beleid itu, disebutkan bahwa Cekungan Air Tanah (CAT) menjadi dasar pengelolaan air tanah di Indonesia dan menjadi acuan penetapan zona konservasi air tanah, pemakaian air tanah, pengusahaan air tanah, serta pengendalian daya rusak air tanah.

Harus Beri Efek Jera

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Jakarta, Trubus Rahaddiansyah menilai, kebijakan Anies soal inspeksi pengelolaan air di beberapa bangunan gedung di Jakarta perlu diapresiasi. Alasannya, kata dia, baru Anies yang memberikan perhatian lebih terhadap penurunan tanah akibat pengambilan air tanah secara berlebihan, dan persoalan limbah yang mencemari lingkungan.

Apalagi, kata dia, penurunan muka tanah itu menjadi salah satu penyebab peliknya penanganan banjir, serta rusaknya konstruksi bangunan-bangunan di Jakarta. Jika dibiarkan terus menerus, kata dia, maka kerugian yang harus ditanggung Pemprov DKI akan lebih besar di waktu mendatang.

Namun demikian, Trubus menganggap bahwa yang dilakukan Anies dengan melakukan inspeksi ke gedung-gedung belum optimal lantaran tak disertai pemberian sanksi tegas. Hal ini penting untuk memberikan efek jera, sehingga pengelola gedung lainnya taat aturan, baik soal pengelolaan air limbah, pengambilan air tanah maupun ketersediaan sumur resapan.

Soal pencurian air tanah oleh industri skala besar misalnya, kata dia, masih belum optimal karena tidak langsung dilakukan penutupan. Seharusnya, kata dia, sanksi tegas diberikan kepada para pengelola gedung-gedung yang terbukti telah melakukan pelanggaran.

Hal itu yang membuat Trubus ragu dengan komitmen Anies terhadap permasalahan lingkungan di Jakarta. "Pak gubernur ini enggak punya keberanian untuk itu, saya lihat, karena beliau bukan seorang birokrat tetapi politisi. Kalau tidak tegas ya jangan salahkan kalau itu dianggap sekedar pencitraan,” kata dia kepada Tirto.

Hal senada juga disampaikan Direktur Amrta Institute, Nila Ardiani. Akan tetapi, kata dia, Pemprov DKI juga punya kewajiban untuk meningkatkan layanan air perpipaan. "Kalau mau fair ya penegakan hukum dibarengi dengan infrastruktur PAM yang sudah optimal," ujarnya kepada Tirto.

Berdasarkan data Amrta Institute, persentase penggunaan air tanah untuk memenuhi kebutuhan air di Jakarta relatif tidak berkurang selama 15 tahun. Artinya, pipanisasi yang dilakukan PAM pada kurun waktu tersebut belum optimal dan mencakup kebutuhan sebagian besar masyarakat Jakarta.

Dari periode 2000 hingga 2015, pemakaian air tanah diprediksi sebanyak 63-65 persen dari total kebutuhan air warga.

"Angka itu kami dapat dari perhitungan total langganan air PAM masyarakat dalam satuan meter kubik (M3) dikurangi total kebutuhan air di Jakarta," kata Nila.

Baca juga artikel terkait AIR TANAH JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz