Menuju konten utama

Mengapa Anies Baswedan Harus Dilibatkan dalam Pemilihan Wagub DKI?

Keterlibatan gubernur sebetulnya diperlukan karena faktanya tak sedikit kepala daerah yang tidak cocok dengan wakilnya.

Mengapa Anies Baswedan Harus Dilibatkan dalam Pemilihan Wagub DKI?
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengunjungi kantor media Tirto.id saat masa cuti bersama lebaran, Selasa (12/6/18). tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Belum jelas siapa Wakil Gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Salahudin Uno hingga berita ini ditulis (16/11/2018). Dengan demikian, sudah lebih dari tiga bulan Anies Rasyid Baswedan bekerja sendirian.

Proses pemilihan wakil gubernur ada di tangan PKS dan Gerinda, dua partai yang mendukung Anies-Sandi pada Pilgub DKI tahun lalu.

Sedari awal, Anies Baswedan tak banyak dilibatkan dalam proses pemilihan wakil gubernur. Tak ada pula kewajiban untuk itu dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Wajar jika kemudian muncul pertanyaan: apakah pengganti Sandi nanti cocok dengan Anies?

Ketua DPD DKI Gerindra M. Taufik mengatakan suara Anies tak penting. Sebab toh wagub yang terpilih akan ditentukan DPRD DKI Jakarta.

"Toh, nanti nama-namanya dikasih ke Pak Anies juga. Nanti dikira Pak Anies subjektif dan intervensi lagi kalau dilibatkan. Kan, ending-nya yang milih DPRD juga," kata Taufik kepada reporter Tirto, Jumat (16/11/1018) sore.

Hal senada juga diungkap Ketua Fraksi Gerindra di DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman. Meski demikian, Anies mungkin dilibatkan pada fit and proper test calon wakil gubernur—syarat yang diajukan Gerindra pada PKS.

"Nanti kami rundingkan dulu," katanya kepada reporter Tirto.

Keterlibatan gubernur sebetulnya masih diperlukan karena faktanya tak sedikit kepala daerah yang tidak cocok, bahkan cekcok terus, dengan wakilnya. Salah satu contoh adalah Bupati Tolitoli Mohammad Saleh Bantilan dan Wakil Bupati Tolitoli Abdul Rahman H Buding.

Pada Januari silam, video kedua pejabat tersebut ketika sedang bertengkar viral.

Yang lebih parah kasus bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Wagub Sumatera Utara Tengku Erry pada 2015. Erry, ketika menjabat Pelaksana Tugas Gubernur, mengatakan dua tahun lamanya ia nyaris tak bertegur sapa dengan Gatot Pujo. Banyak persoalan yang dipendam.

Ada juga kasus Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie dengan wakilnya Udin Hianggio pada Oktober 2017, dan juga Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Sukarmis, dengan wakilnya, Zulkifli pada Februari 2016.

Lebih Baik Dilibatkan

Melihat fenomena tersebut, Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Aditya Pradana menilai Anies Baswedan sebaiknya dilibatkan dalam pemilihan wakil. Ini bisa dilakukan mengingat tak ada aturan yang melarang pelibatan gubernur.

"Memang tak ada peraturannya. Meskipun itu hak partai-partai koalisi untuk berunding, Pak Anies ada hak menolak dilibatkan. Tapi kalau pak Anies dilibatkan itu lebih baik, kan," katanya kepada reporter Tirto.

Pernyataan yang sama diungkapkan Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.

"Sekarang masalahnya PKS dan Gerindra mau enggak punya wagub yang sejalan dengan Pak Anies? Jangan sampai kejadian seperti daerah-daerah lain," kata Gembong kepada reporter Tirto.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Nasdem, Bestari Barus juga mengatakan hal yang sama.

"Tanya ke Pak Anies, mau calon seperti apa? Kriterianya bagaimana? Bukan dengan pertanyaan, maunya siapa. Ini jika dua parpol ada itikad baik. Jika tidak ada apa-apa yang ditutupi " kata Bestari kepada reporter Tirto.

Baca juga artikel terkait WAKIL GUBERNUR DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino