Menuju konten utama

Mendudukkan Isu Kamus Sejarah Indonesia sebagai Problem Metodologis

KSI memang tidak bisa lepas dari kontroversi politis, tapi sebenarnya ada yang lebih penting: problem metodologis.

Mendudukkan Isu Kamus Sejarah Indonesia sebagai Problem Metodologis
Ahmad Nashih Luthfi. tirto.id/Sabit

tirto.id - Sebuah kamus yang hendak mencakup banyak hal adalah proyek gigantis dan tak berkesudahan. Dua pekan lalu, kamus terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertajuk Kamus Sejarah Indonesia (KSI) memantik percakapan publik yang kontroversial. Kontroversinya bahkan merambah ke wilayah politik dan menjadi bahan politisasi beberapa kalangan—sesuatu yang tidak terhindarkan di tengah kemudahan akses dan komunikasi yang terbuka saat ini.

Politisasi tersebut tentu saja berada di luar jangkauan orang-orang yang bertanggung jawab atas produksi kamus serta pihak-pihak yang secara tulus memberi masukan, dalam hal ini kalangan nahdiyin. Bagi saya, apa yang secara efektif dapat dilakukan adalah merevisi isi kamus dengan mempertimbangkan berbagai masukan dan melalui serangkaian uji publik.

Kamus yang diterbitkan dalam dua jilid itu memang perlu diperbaiki. Masukan yang berasal dari tinjauan substantif dan metodologis merupakan keniscayaan dalam dunia akademik. Kritik dapat lahir dari masyarakat, organisasi sosial, maupun kalangan akademisi dan sejarawan—sebagai bagian dari community practice dalam suatu knowledge network—demi mematangkan naskah buku itu agar siap saji di hadapan publik.

Direktur Jenderal Kebudayaan Dr. Hilmar Farid secara terbuka telah menjelaskan bahwa naskah tersebut sebetulnya belum final. Naskah dijilid sebagai bahan untuk laporan pertanggungjawaban tutup tahun anggaran 2017. Prof. Dr. Susanto Zuhdi sebagai editor juga telah menguraikan bahwa ada hal yang belum tuntas dilakukan dalam pengaturan antarlema, namun pekerjaan penyusunan tersebut berakhir dan tidak berlanjut pada tahun berikutnya.

Proyek yang Terus Menerus

Karya semacam KSI memang harus terus diperbarui seiring lahirnya lema-lema baru, adanya referensi anyar yang memperkaya narasi atas lema atau bahkan memperkenalkan lema baru, dan munculnya perubahan situasi sehingga suatu informasi atau peristiwa baru muncul belakangan.

Ensiklopedia atau kamus di bidang sains dan teknologi barangkali lebih cepat diperlukan pemutakhirannya dibanding bidang ilmu sosial. Menurut Neil J. Smelser dan Paul B. Baltes dalam International Encyclopedia of the Social and Behavioral Sciences (2001), pemutakhiran ensiklopedia atau kamus ilmu sosial lazimnya dilakukan setiap sepertiga abad. Edisi pertama Encyclopædia Britannica, misalnya, diterbitkan pada 1768, lalu diubah secara mendasar dan diperluas pada edisi kedua tahun 1777. Edisi ke-14 tahun 1929 dalam puluhan volume dinyatakan sebagai ensiklopedia dengan sistem revisi berkelanjutan.

Penyusun ensiklopedia adalah orang yang ahli di bidangnya dan dapat diganti tatkala ada revisi atau penambahan lema/bidang baru. Keterlibatan publik (dalam hal ini para ahli) juga dibuka. Dalam kasus KSI, keputusan Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) pada Selasa (22/4/2021) yang mendesak agar Kemendikbud merevisinya secara transparan dengan melibatkan para ahli (sejarawan; media; leksikografer; akademisi) adalah tepat belaka.

Menyadari kondisi semacam itu, maka persoalan metodologis menjadi begitu penting sehingga strategi penyusunan terhadap leksikon terpilih, perspektif atau pendekatan, serta teknis pemilihan referensi yang mewadahi suatu kamus dapat diketahui publik. Dan yang tak kalah penting: mendudukkan limitasinya.

Sayangnya, dalam KSI kita tidak menemukan penjelasan metodologis tersebut. Kita hanya menjumpai keterangan di “Kata Pengantar” yang ditulis Direktur Sejarah Kemendikbud tentang tujuan penulisan kamus, yaitu sebagai “daftar informasi kesejarahan yang dapat memudahkan guru khususnya dan umumnya masyarakat luas dalam mencari istilah-istilah sulit yang kerap ditemukan dalam pembelajaran sejarah”. Pendeknya, KSI bertujuan untuk menunjang kegiatan pembelajaran kelas. Tentu ini tujuan mulia dan sangat diperlukan, meski tidak berarti mengesampingkan penjelasan metodologis yang digunakan.

Pijakan Periodisasi

Kita juga tidak menjumpai penjelasan mengenai periodisasi yang membagi KSI menjadi dua jilid: Jilid I Nation Formation (1900-1950); Jilid II Nation Building (1951-1998). Periodisasi dengan membagi hampir sempurna menjadi dua bagian setengah abad itu tidak lazim, apalagi setengah abad pertama disebut sebagai era “Formasi Kebangsaan” (Nation Formation) dan setengah abad kedua merupakan era “Pembangunan Kebangsaan” (Nation Building). Akan ada banyak diskusi soal periodisasi dalam rentang satu abad tersebut; misalnya hal sederhana tentang dasar penggunaan batas tahun 1950-1951. Penjelasan tentang periodisasi diharapkan bisa ditambahkan di bab pengantar/pendahuluan.

Saya menghindari diskusi tersebut dan ingin menyebut konsekuensi penggunaan pendekatan periodisasi terkait dengan lema yang disusun secara alfabetis. Tatkala masing-masing jilid menyajikan lema A hingga Z, maka akan muncul persoalan bagaimana menentukan tokoh, peristiwa, atau organisasi yang masih berpengaruh melintasi periode yang berbeda di dalam kedua jilid tersebut. Bagaimana pula menyajikan narasi mengenai organisasi yang bersifat evolutif atau sosok yang memiliki peranan di beberapa era yang berbeda?

Penyajian yang mengulang lema A-Z pada kedua jilid itu justru akan berpeluang mubazir, anakronis, atau, sebaliknya, menarasikan dalam jilid awal padahal suatu lema yang dinarasikan masih berlangsung hingga jilid kedua. Lema dalam buku yang bersifat voluminous seperti ensiklopedia atau kamus lazim disusun secara alfabetis berurutan jilid demi jilid.

Desain dan Acuan

Ensiklopedia atau kamus tematis umumnya disusun oleh tim yang dipandu dengan serangkaian ketentuan (term of references) di bawah pengkurasian atau peyuntingan tertentu. Dari penyusunan lema, misalnya, ia bisa didasarkan pada nama tokoh, lembaga, organisasi, tempat, peristiwa penting, konsep, karya monumental, dan sebagainya, demikian disebut Noer Fauzi Rachman dalam artikel bertajuk “Gagasan Pembuatan Ensiklopedia Studi dan Dokumentasi Agraria Indonesia” (2019).

Setiap lema dinarasikan dengan rujukan yang jelas. Historical Dictionary of Indonesia (HDI) karya Robert Cribb dan Audrey Kahin (2004) mencantumkan kode referensi di akhir narasi lema. Lepas setuju atau tidak dengan deskripsi yang disematkan, kamus ini jelas secara metodologis dan bisa diverifikasi. Pembaca juga dapat memeriksa rujukan pada daftar pustaka.

Menariknya, bibliografi pada bagian akhir HDI dikelompokkan secara tematis. Seorang peneliti yang tertarik pada tema ekonomi, misalnya, bisa langsung menuju bibliografi yang dapat ditelusuri di halaman 518-528. Begitu juga disajikan bibliografi tema bibliografi (yang cukup langka adanya) yang mencakup kebudayaan, sejarah, politik, sains, masyarakat, dan media.

Guna menghindari kemubaziran dan menunjukkan hubungan timbal balik antarlema, penyusun HDI memberi catatan keterkaitan tersebut. Sebagai contoh, pada lema “bangsa Indonesia”, penyusun menyarankan pembaca untuk melihat lema “asli” dan “pribumi”. Entri “landreform” menyarankan “aksi sepihak”; sebaliknya pada lema “aksi sepihak” tidak diberi deskripsi, namun disarankan untuk mengacu pada leksikon “landreform” yang disebutkan lebih dahulu. Cara ini dapat menghindari pengulangan.

Konsep, Bukan Arti

Satu contoh tentang tidak memadainya suatu konsep dijelaskan dalam KSI adalah lema “Anarkisme” (Jilid I, hlm. 26). Istilah ini dideskripsikan sebagai “Ajaran (paham) yang menentang setiap kekuatan negara; teori politik yang tidak menyukai adanya pemerintahan dan undang-undang.” Narasi ini persis seperti yang ada dalam KBBI Daring.

Jika setia meletakkannya sebagai kamus kesejarahan, maka lema itu seharusnya dijelaskan sebagai konsep historis, bukan makna umum. Apabila merujuk pada referensi lain, anarkisme dipandang sebagai ideologi perlawanan terhadap rezim tiran. Bahkan dalam sejarah global, anarkisme adalah ideologi antikolonialisme yang dianut para tokoh dan gerakan antikolonial interkontinental, seperti di Indonesia, Filipina, dan Kuba. Ia juga terkoneksi dengan gagasan-gagasan antikolonial lainnya secara global dan menyejarah. Ini bisa kita baca dari Under Three Flags: Anarchism and the Anti-Colonial Imagination karya Ben Anderson (2007). Tanpa gagasan anarkisme yang dibawa para pendiri bangsa, bahkan lintas-bangsa, bisa jadi Indonesia tidak merdeka. Kini anarkisme dianggap sama dengan vandalisme. Padahal makna keduanya berbeda jauh.

Di sinilah KSI dapat menerangi kesalahkaprahan pengertian tersebut. Tatkala istilah historis yang terlanjur reduktif itu diambil alih menjadi definisi hukum dan digunakan untuk melakukan tindakan hukum, maka istilah itu menjadi “alat kategoris” untuk mengkriminalisasi.

Kamus tematik sebagai penerang atas makna umum itulah yang juga menjadi latar belakang penyusunan Nederlands-Indonesisch juridisch woordenboek (1999) karya Marjanne Termorshuizen. Istilah-istilah di dalam hukum Indonesia masih mewarisi istilah dan gagasan yang berasal dari Belanda. Beberapa konstruksi hukum masih dipakai, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berasal dari Wetboek van Strafrecht buatan Belanda. Beberapa UU telah menganulir konsep-konsep Belanda seperti UUPA 1960 terhadap Agrarische Wet, konsep “domein verklaring”, dan Buku ke-II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia warisan Belanda. UU No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan juga telah menghapus konsep properti dan hypotheek warisan Barat (hlm. 562).

Agar tidak sembrono memahami istilah hukum, maka kamus itu membantu mendudukkan kembali maknanya secara kontekstual. Singkatnya, kamus tematik memuat penjelasan yang khas dalam bidang tersebut.

Kamus karya Termorshuizen di atas secara teknis juga menyajikan kode referensi di akhir narasi lema. Daftar pustaka yang disajikan berasal dari sumber primer berupa peraturan-perundang-undangan bahkan kompilasi Staatsblad van Nederlandsch-Indie mulai 1828 sampai dengan era Indonesia, Lembaran Negara lengkap hingga 1995.

Ada lagi contoh dari Kamus Agraria dan Tata Ruang (Kementerian ATR/BPN 2018) yang merupakan edisi penggabungan dari Kamus Pertanahan (BPN 2013) dan Kamus Tata Ruang (Dirjen Penataan Ruang Kementerian PU 2009). Kamus ini menyajikan lema-lema dengan definisi yang murni diambil dari peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, secara metodis jelas. Sayangnya, ia tidak mencantumkan rujukan perpu apa yang digunakan pada masing-masing lema tersebut. Pencantuman itu merupakan keharusan. Selain untuk pelacakan ulang, juga untuk mempertimbangkan bahwa definisi di dalam perpu juga berubah seturut perubahan kondisi yang dihadapi/direspons.

Perspektif Inklusivitas dan Kewargaan

Sebagai materi pendidikan, kamus sejarah memiliki fungsi yang strategis dalam memperkuat kesadaran kebangsaan dan kesejarahan masyarakat Indonesia. Pendekatan yang dapat ditawarkan di sini untuk digunakan dalam memperkuat visi kebangsaan dan kesejarahan tersebut adalah “inklusivitas” (inclusivity) dan “kewargaan” (citizenship).

Formasi kebangsaan (nation formation) Indonesia, jika istilah ini tetap digunakan, dibentuk oleh berbagai kelompok, etnisitas, ideologi, aliran, bahkan berbagai anggota bangsa. Proses menjadi bangsa adalah gerak bersama dengan segala retakan dan keutuhannya. Proses berbangsa adalah praktik berkewargaan (practice of citizenship) dalam segenap aspirasi yang dikandungnya. Bukan hanya kewargaan berbasis etnis atau ras berupa pribumi, Eropa, indo, atau Tionghoa, misalnya; namun juga berbasis produksi seperti buruh, petani, nelayan, peladang berpindah, masyarakat tempatan, dan sebagainya.

Di situlah kita bisa menilai pada fase manakah di era pembangunan kebangsaan (nation building), yang merentang dari periode kepresidenan Sukarno ke Soeharto itu, mencerminkan pembangunan yang kokoh sebab memberi ruang pada aspirasi berbagai kelompok warga. Penilaian lainnya: pada fase manakah bangunan kebangsaan Indonesia Itu rapuh karena praktik kewargaan justru mendapat represi dari negara. Dua perspektif tentang inklusivitas dan kewargaan itu barangkali dapat menjadi metanarasi yang menghubungkan lema demi lema.

Pembaca yang Menyambut Undangan

Kita memerlukan pemeriksaan metodologis dan akademis dalam rangka membangun literasi yang matang. Penyusunan kamus tentu saja jauh dari motif politik. Penyusunan KSI tetap penting. Usaha keras penyusunnya layak kita apresiasi.

Menulis review di tengah situasi yang kontroversial tidaklah mudah dilakukan. Diskusi ini mengambil posisi sebagai pembaca yang menyambut undangan Direktur Sejarah yang tersaji pada "Kata Pengantar" Jilid I dan Jilid II: “Penyusunan buku ini tidak lepas dari berbagai kesilapan. Oleh karena itu, saran dan masukan dari para pembaca sangat membantu dalam proses penulisan yang lebih baik kedepannya.”

Kalimat itu terdengar sebagai undangan berbuka puasa yang nikmat.

*) Isi artikel ini menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya.