Menuju konten utama

Mendikbud Enggan Komentar Soal Full Day School & Demo NU

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy enggan berkomentar soal kebijakan lima hari sekolah yang masih mengalami beberapa penolakan di masyarakat.

Mendikbud Enggan Komentar Soal Full Day School & Demo NU
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjawab pertanyaan anggota Komisi X DPR dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/6). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id -

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy enggan berkomentar soal kebijakan lima hari sekolah yang masih mengalami beberapa penolakan di masyarakat. Menurutnya, soal penerapan regulasi full day school tersebut telah dijelaskan oleh Presiden Joko Widodo dua hari lalu (13/8/2017) saat membagikan kartu Indonesia Pintar (KIP) di Jember, Jawa Timur.
"Kalau soal P2K itu merujuk pernyataan presiden saja cukup. Nanti kalau panjang-panjang terjadi kesalahan tafsir lagi," ungkapnya saat ditemui di Gedung Kemendikbud Jakarta Selatan, Senin (14/8/2017) malam.
Ia juga enggan berkomentar soal demonstrasi sejumlah warga Nahdatul Ulama yang melakukan aksi penolakan tersebut. "Tidak ada, biarin saja itu," ungkapnya.
Menurut Muhadjir, penerapan sekolah lima hari seminggu yang tertuang dalam Peraturan Mendikbud nomor 23 tahun 2017 merupakan penyesuaian terhadap beban kerja guru serta Keputusan Presiden tahun 1995 yang mengatur waktu kerja Aparat Negeri Sipil (ASN).
"Karena itulah kemudian kita alihkan jadi seperti ASN itu. Itu aja. Karena kalau ASN itu tidak mungkin guru itu datang pergi, hanya mengajar terus pergi, enggak punya tanggungjawab untuk terus berada di sekolah mendampingi anak didiknya sesuai prinsip yang diajarkan Ki Hajar Dewantara itu," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut tidak akan menyasar semua sekolah melainkan hanya ke beberapa sekolah negeri. Ia juga menegaskan bahwa beban kerja guru selama 8 jam sehari bukan berarti kegiatan tatap muka bersama para siswa di kelas.
Ia mengatakan, kegiatan guru di luar kelas seperti menyiapkan bahan pembelajaran, silabus, memimpin organisasi ekstrakurikuler akan menjadi bagian dari beban kerja guru selama 8 jam sehari.
Namun, implementasi teknis tersebut akan dibahas dan diatur lebih lanjut dalam peraturan di bawahnya. "Semua juga bisa diatur. Guru juga. Kalau misalnya Senin ada yang sekolah masuk misalkan ada ekstrakurikuler ya guru harus ngalah, liburnya tidak hari itu," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penguatan pendidikan karakter untuk menggantikan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang kebijakan sekolah lima hari atau "full day school".
"Perpres sudah kami godok dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, nanti kalau selesai akan diumumkan," kata Jokowi usai memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SMP Negeri 7 Kabupaten Jember, Minggu (13/8/2017).
Presiden juga menegaskan tidak ada keharusan sekolah menerapkan kebijakan lima hari sekolah sehingga sekolah yang sudah melaksanakan kebijakan enam hari sekolah tetap bisa dilanjutkan.
"Perlu saya tegaskan berkali-kali, sekolah tidak wajib mempraktikkan sekolah lima hari, namun apabila sudah ada sekolah yang menerapkan full day school bisa dilanjutkan asalkan tidak ada keberatan dari semua pihak," tegas Presiden.

Baca juga artikel terkait FULL DAY SCHOOL atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri

Artikel Terkait