Menuju konten utama

Mendikbud Akan Naikkan Gaji Guru Honorer Setara UMR

"Kami terus memperjuangkan gaji guru honorer, agar nantinya gaji guru tidak ada yang Rp150.000 atau Rp500.000 per bulan."

Mendikbud Akan Naikkan Gaji Guru Honorer Setara UMR
Guru honorer dan guru tidak tetap melakukan aksi tutup mulut saat menggelar aksi di halaman kantor Bupati Blitar, Jawa Timur, Senin (29/10/2018). ANTARA FOTO/Irfan Anshori/kye.

tirto.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan ke depannya gaji guru honorer minimal setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) jika nantinya skema pendanaan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) disetujui.

Hal ini diterangkan Mendikbud dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/10/2019), sebagaimana dilaporkan Antara.

"Kami terus memperjuangkan gaji guru honorer, agar nantinya gaji guru tidak ada yang Rp150.000 atau Rp500.000 per bulan. Paling tidak setara dengan UMR untuk yang nol tahun, nanti kami juga akan menghitung variabel lama pengabdiannya," ujarnya.

Muhadjir Effendy mengatakan, ia sudah meminta agar Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Supriano untuk membentuk tim dalam menyusun tata kelola guru.

"Sangat kompleks, karena kita mengurusi sebanyak tiga juga guru. Tidak mudah dan ini harus menggunakan rencana kerja," kata dia.

Ia menambahkan, seharusnya tidak ada guru honorer, karena begitu guru pensiun maka harus diangkat. Guru honorer yang diangkat sekolah, tidak bisa disalahkan sepenuhnya karena mengganti guru yang pensiun.

"Makanya saya minta yang pensiun ini ditunda dulu lah, sambil menunggu penggantinya. Kemendikbud tidak punya kekuasaan 100 persen, karena guru punya daerah," katanya.

Dirjen GTK Kemendikbud Supriano mengatakan ada kenaikan jumlah guru honorer pada Desember 2018 yaitu sebanyak 41.000 guru. Padahal pada akhir 2017 terdapat sebanyak 735.825 guru honorer.

Supriano meminta agar kepala sekolah menghentikan pengangkatan guru honorer. Saat ini Kementerian Keuangan masih memproses agar guru honorer bisa digaji melalui DAU.

"Ini artinya, kita minta kedisiplinan untuk pengangkatan guru honorer ini, karena wewenangnya ada di kepala sekolah. Ini yang kita usahakan, usahakan guru honorer ini jadi CPNS, kalau tidak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," katanya.

Baca juga artikel terkait GURU HONORER atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Dipna Videlia Putsanra