Menuju konten utama

Mendagri Segera Tunjuk Wagub Jadi Plt Gubernur Bengkulu

Tjahjo mengatakan, pengukuhan Wagub Bengkulu itu ditujukan agar tidak ada kekosongan jabatan pemerintahan.

Mendagri Segera Tunjuk Wagub Jadi Plt Gubernur Bengkulu
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kedua kiri) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan segera dikukuhkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu. Pengukuhan ini terkait proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.

"Sore ini saya panggil wagubnya, nanti akan saya kukuhkan sebagai Plt Gubernur Bengkulu," kata Tjahjo saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Tjahjo mengatakan, pengukuhan Wagub Bengkulu itu ditujukan agar tidak ada kekosongan jabatan pemerintahan.

Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Lily Martiani Maddari, istri Ridwan Mukti, di rumah pribadinya, Tjahjo menambahkan bahwa kasus itu sudah menyangkut mental dari pejabat yang bersangkutan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait fee proyek jalan di dua Kabupaten di Provinsi Bengkulu.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu terkait dengan fee proyek dan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Diduga sebagai penerima, kata Alexander, yaitu Gubernur Bengkulu 2016-2021 Ridwan Mukti (RM), Lily Martiani Maddari (LMM) berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga atau istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, dan Rico Dian Sari (RDS) berprofesi sebagai pengusaha.

"Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya (JHW)," kata Alexander.

Menurut Alexander, diduga pemberian uang terkait fee proyek yang dimenangkan PT SMS di Provinsi Bengkulu dari komitmen 10 persen per proyek yang harus diberikan kepada Gubernur Bengkulu melalui istrinya.

Ia mengatakan dari dua proyek yang dimenangkan PT SMS, dijanjikan Rp4,7 miliar (setelah dipotong pajak) dari dua proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

"Yaitu proyek pembangunan atau peningkatan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp37 miliar dan proyek pembangunan atau peningkatan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp16 miliar," katanya, seperti diberitakan Antara.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari