Menuju konten utama

Mendagri: Peresmian 3 DOB Papua Paling Lambat Awal November 2022

Tito berpesan kepada Pj Bupati Tolikara Marten Kogoya untuk mendukung pembentukan DOB Papua. Tolikara akan masuk ke dalam Provinsi Papua Pegunungan.

Mendagri: Peresmian 3 DOB Papua Paling Lambat Awal November 2022
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan pendapatnya selaku pemerintah saat Rapat Kerja Tingkat I dengan Komisi II DPR terkait laporan Panja 5 RUU tentang Provinsi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan meresmikan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua paling lambat awal November 2022. Peresmian itu berikut dengan pelantikan penjabat gubernur masing-masing, yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan.

"Mungkin akhir bulan ini, paling lambat awal november dengan pelatikan pejabat gubernurnya," kata Tito saat memberikan amanat usai melantik Penjabat (Pj) Bupati Yapen, Cyfrianus Y. Mambay dan Pj Bupati Tolikara, Marten Kogoya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Dalam kesempatan itu, Tito berpesan kepada Pj Bupati Tolikara Marten Kogoya untuk mendukung pembentukan DOB Papua. Kabupaten Tolikara akan masuk ke dalam salah satu DOB Papua, yaitu Provinsi Papua Pegunungan.

"Tolikara masuk bagian dari papua pegunungan. Oleh karena itu tolong Penjabat Bupati Tolikara bisa mendukung pembentukan provinsi baru ini yang sebentar lagi enggak lama lagi 3 minggu lagi mungkin segera kita resmikan," kata Tito.

Tito meminta agar anggaran pemerintah digunakan untuk kepentingan rakyat dan menjaga stabilitas keamanan di Tolikara. Mantan Kapolda Papua itu menyebut Tolikara sebagai salah daerah rawan.

"Tolong rangkul semua pihak yang ada di Tolikara supaya tidak terjadi resistensi," kata dia.

Pemerintah resmi memekarkan Papua menjadi tiga provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan. Hal itu setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru Papua pada Kamis (30/6/2022).

UU tersebut menyebutkan Presiden Joko Widodo harus mengangkat penjabat gubernur hingga pemilihan kepala daerah definitif dalam 6 bulan setelah undang-undang disahkan.

Baca juga artikel terkait DOB PAPUA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan