Menuju konten utama

Mendagri Minta Maaf ke Masyarakat Soal Kasus e-KTP

"Terakhir, saya sebagai Mendagri selama 2,5 tahun ini, saya mohon maaf, urusan selama saya menjabat 2,5 tahun belum tuntas-tuntas, yakni urusan e-KTP," kata Tjahjo

Mendagri Minta Maaf ke Masyarakat Soal Kasus e-KTP
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta maaf kepada masyarakat terkait dengan persoalan e-KTP. Permintaan maaf itu disampaikan Tjahjo saat mengakhiri sambutan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi Jawa Barat Tahun 2017.

"Terakhir, saya sebagai Mendagri selama 2,5 tahun ini, saya mohon maaf, urusan selama saya menjabat 2,5 tahun belum tuntas-tuntas, yakni urusan e-KTP," kata Tjahjo di Hotel Intercontinental Dago Pakar Bandung, Kamis (13/4/2017).

Untuk diketahui, salah satu penyebab macetnya mega proyek e-KTP adalah kasus korupsi yang melibatkan sejumlah nama-nama besar di Tanah Air. Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp2,314 triliun dari total anggaran proyek Rp5,9 triliun.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Sementara tersangka dalam kasus ini adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong, ia resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 24 Maret 2017.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka yaitu AA (Andi Agustinus), ini dari kalangan swasta,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK Jakarta, Kamis (23/3), seperti dikutip dari Antara.

Menurut KPK, tersangka Andi bersama-sama dengan dua terdakwa lain yaitu Irman dan Sugiharto diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan paket pengadaan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

KPK juga menetapkan mantan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani, sebagai tersangka terkait kasus korupsi e-KTP.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, KPK menduga Miryam secara sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi dengam terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto