Menuju konten utama

Mendagri Klaim Kasus Korupsi e-KTP Tak Ganggu Perekaman Data

Mendagri Tjahjo mengaku proses hukum di KPK terhadap kasus e-KTP tidak mengganggu perekaman data kependudukan. Tjahjo hanya mengakui proses lelang blanko e-KTP agak tersendat.

Mendagri Klaim Kasus Korupsi e-KTP Tak Ganggu Perekaman Data
Seorang pelajar melakukan perekaman e-KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banda Aceh, Aceh, Senin (23/1). Kementerian Dalam Negeri memperpanjang batas waktu perekaman e-KTP hingga pertengahan 2017 dengan target penduduk yang telah berusia 17 tahun. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengklaim proses hukum kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik yang tengah ditelusuri KPK tidak mempengaruhi perekaman data kependudukan.

Mendagri Tjahjo memastikan bahwa perekaman data kependudukan tetap harus berjalan tanpa harus dipengaruhi oleh kasus tersebut.

"Walau kasus KTP elektronik dalam proses hukum oleh KPK, prinsipnya kerja utama perekaman data kependudukan penduduk Indonesia tetap jalan," kata Tjahjo di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (8/3/2017).

Menurut Tjahjo kendala perekaman data bukan karena dugaan korupsi e-KTP, melainkan disebabkan oleh proses lelang blanko KTP elektronik yang di beberapa daerah sudah habis. Proses lelang tersebut dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan transparansi dan memenuhi aturan.

"Jadi kalau ditanya apakah ada kendala, prinsipnya kendala ada tapi pelayanan masyarakat tetap jalan walau belum bisa optimal. Kementerian Dalam Negeri menyampaikan maaf kepada masyarakat, semoga kekurangan perekaman yang terhambat dapat diselesaikan tahun 2017 ini," ujar Tjahjo.

Sementara itu dalam mengusut kasus korupsi e-KTP, KPK mengaku membidik nama-nama besar. Ketua KPK, Agus Rahardjo pada Jumat (3/3) sore. bahkan mewanti-wanti kepada publik untuk tidak terkejut dan gaduh bila nama-nama besar itu tersangkut dalam masalah proyek e-KTP ini.

Sejumlah nama besar di antaranya Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey pernah dimintai keterangan oleh KPK.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pernah dipanggil dua kali oleh penyidik KPK. Tapi undangan KPK tersebut tidak dihadiri Yasonna dengan alasan sibuk.

Namun hingga kini KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus proyek e-KTP. Dua orang yang sudah ditetapkan tersangka antara lain Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan sekaligus pejabat pembuat komitmen, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Menurut hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp 2,3 triliun dari korupsi proyek ini.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH