Menuju konten utama

Mendagri Jelaskan Alasan Ahok Tidak Ditahan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa salah satu alasan Ahok tidak ditahan karena tidak dalam situasi Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Mendagri Jelaskan Alasan Ahok Tidak Ditahan
Massa melakukan aksi unjuk rasa di luar ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di depan Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1). Sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa Ahok tidak ditahan meskipun statusnya sebagai terdakwa dalam kasus penistaan agama.

Terkait dengan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa salah satu alasan Ahok tidak ditahan karena tidak dalam situasi Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Harus dilihat pengalaman-pengalaman kapala daerah yang tersangkut masalah hukum. Posisi Pak Ahok tidak OTT (Operasi Tangkap Tangan), berarti dia menunggu keputusan hukum tetap," kata Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dilansir dari Antara, Senin (16/1/2017).

Lebih lanjut dia menjelaskan, terdakwa yang lain yang diberhentikan dari jabatannya karena yang bersangkutan ditahan. Dilakukannya hal itu agar pemerintahan dapat berjalan dengan baik.

"Terdakwa lain kenapa kami berhentikan, karena dia ditahan supaya pemerintahan jalan dengan baik ditunjuk Plt walau belum berkekuatan hukum tetap," tutur Tjahjo.

Selain itu, ia juga mencontohkan beberapa gubernur yang ditahan setelah ditetapkan sebagai terdakwa, misalnya, Gubernur Riau yang tertangkap dalam OTT yang dilakukan KPK.

Namun, ada satu gubernur yakni Gubernur Gorontalo yang menjadi terdakwa, tetapi tetap menjabat karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"Lah ini tuntutan jaksa kami tunggu karena ada dua opsi. Ada pasal yang menyatakan 4 tahun, ada yang menyatakan di bawah lima tahun. Keputusan menunggu yang sedang digelar, harapan kami saksi-saksi itu sudah selesai paling lambat tanggal 15 Februari pas hari 'H' coblosan," ujarnya.

Sebelumnya Kepolisian dan Kejaksaan memprediksikan proses pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus Ahok baru akan berakhir paling cepat Mei 2017.

Untuk itu, Tjahjo menegaskan pihaknya akan tetap menunggu keputusan tersebut.

"Kami akan menunggu keputusan. Contoh saya kira sekian tahun lalu ada loh, terdakwa belum keputusan hukum tetap dia dipenjara tetap dilantik di penjara begitu diputuskan hukum tetap ya sudah dia 'drop'. Kami enggak mau digugat kami salah. Wong yang kasus OTT narkoba kami pecat saja, kami sekarang digugat kok," katanya.

Menurut dia, jika Ahok dituntut dengan tuntutan di atas lima tahun maka wakilnya akan menduduki jabatan Pelaksana Tugas (Plt).

"Ya opsi begitu, wakil tidak ada sangkut pautnya. Ya wakil nanti Plt kalau tuntutannya di atas 5 tahun, sekarang tidak bisa apa-apa karena beliau (Ahok) posisi cuti," jelas Tjahjo.

Baca juga artikel terkait OTT atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto