tirto.id - Pemerintah targetkan pencetakan KTP elektronik atau KTP-E bagi penduduk Indonesia yang sudah memiliki surat keterangan (suket) dapat selesai pada akhir tahun 2017.
"Dari 183 juta penduduk, sekitar lima persennya yang sudah memiliki suket, mudah-mudahan cepat selesai tahun ini," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Balai Kota Bandung, Senin (6/3/2017).
Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan, saat ini pihaknya masih memfinalisasi tender blanko KTP-E, sehingga sudah tercetak dan bisa dipakai pada Pilkada serentak 2018 dan Pilpres 2019.
Seperti yang kita ketahui, KTP-E menjadi syarat pemilih untuk menggunakan hak suaranya, kebijakan tersebut tertulis dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.
"Karena target kami untuk pemilu legislatif dan pilpres [Pemilihan Presiden]. Tapi untuk pilkada tahun depan saya kira akan bisa tercapai," kata dia dikutip dari Antara.
Meski demikian, Tjahjo tidak ingin berjanji bahwa seluruh KTP-E bisa tercetak pada tahun 2017. Jika nantinya masih ada yang belum memiliki KTP-E saat pelaksanaan pilkada, maka masyarakat bisa menggunakan suket yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Mendagri menjelaskan, surat keterangan sementara yang itu sah sehingga warga bisa menggunakan itu untuk menentukan hak politiknya.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto