Menuju konten utama

Mendagri Bakal Tetapkan Wakil Bupati Kotim Gantikan Supian

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo tak mengintervensi penyelidikan dugaan korupsi Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi.

Mendagri Bakal Tetapkan Wakil Bupati Kotim Gantikan Supian
Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kanan) berjalan keluar Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (25/1/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan nasib Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah, Supian Hadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Supian diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga telah merugikan negara Rp 5,8 triliun dan 711.000 dolar AS.

"Kami serahkan saja pada KPK, yang penting tetap menggunakan asas praduga tak bersalah," kata Tjahjo saat ditemui di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).

Kemendagri, kata Tjahjo akan menetapkan wakilnya untuk menggantikan dan melaksanakan tugas bila Supian telah ditahan KPK.

"Kalau dia ditahan, ya wakilnya yang melaksanakan tugas sehari-hari," ujar Tjahjo.

Penetapan wakil bupati menjadi pelaksana tugas (Plt) bupati telah diatur dalam undang-undang. Hal ini diperlukan, karena bupati berhalangan hadir secara tetap, sehingga diperlukan Plt untuk menjalankannya. Kemudian status bupati menjadi nonaktif selama ada Plt.

Penetapan kepala daerah sebagai tersangka bukan kali ini saja. Supian diduga menyalahgunakan kewenangannya terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) pada tiga perusahaan.

Ketiga perusahaan yang dimaksud ialah PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining).

Supian diduga menerbitkan IUP meski ketiga perusahaan itu belum melengkapi persyaratan yang seharusnya.

Dugaan kerugian negara Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS itu disebut KPK berasal dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, serta kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali