tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan nasib Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah, Supian Hadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Supian diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga telah merugikan negara Rp 5,8 triliun dan 711.000 dolar AS.
"Kami serahkan saja pada KPK, yang penting tetap menggunakan asas praduga tak bersalah," kata Tjahjo saat ditemui di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).
Kemendagri, kata Tjahjo akan menetapkan wakilnya untuk menggantikan dan melaksanakan tugas bila Supian telah ditahan KPK.
"Kalau dia ditahan, ya wakilnya yang melaksanakan tugas sehari-hari," ujar Tjahjo.
Penetapan wakil bupati menjadi pelaksana tugas (Plt) bupati telah diatur dalam undang-undang. Hal ini diperlukan, karena bupati berhalangan hadir secara tetap, sehingga diperlukan Plt untuk menjalankannya. Kemudian status bupati menjadi nonaktif selama ada Plt.
Penetapan kepala daerah sebagai tersangka bukan kali ini saja. Supian diduga menyalahgunakan kewenangannya terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) pada tiga perusahaan.
Ketiga perusahaan yang dimaksud ialah PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining).
Supian diduga menerbitkan IUP meski ketiga perusahaan itu belum melengkapi persyaratan yang seharusnya.
Dugaan kerugian negara Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS itu disebut KPK berasal dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, serta kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali