tirto.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memperbolehkan masyarakat membeli minyak goreng curah maksimal 10 liter dengan harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000. Syaratnya membawa satu kartu tanda penduduk (KTP).
"Nah, bahkan kita sekarang Pak Sekjen Pak Oke [Sekretaris Jenderal Kemendag, Oke Nurwan] ini yang punya tanggung jawab. Kita sekarang boleh [membeli minyak goreng curah] masyarakat, kemarin hanya beli satu KTP untuk 2 liter, sekarang boleh 10 kilogram eh 10 liter, boleh. Jadi kita boleh sekarang beli 10 liter untuk 1 KTP," kata Mendag Zulkifli Hasan usai memantau harga kebutuhan pokok di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat dikutip Antara, Kamis (23/6/2021).
Dia menuturkan kebijakan itu diambil untuk membantu masyarakat. Khususnya bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) agar tidak kesulitan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng curah dalam menjalankan usahanya.
"Boleh juga kalau yang beli 1 liter itu, kalau dibawa ke gang ke RT-nya, ada warung kecil, dijadikan (kemasan) 100 mili, 200 mili, ya. Ya untung-untung sedikit boleh lah," bebernya.
Sementara itu, dia mengklaim stok minyak goreng di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, melebihi kebutuhan, sehingga warga tidak perlu antre untuk membeli salah satu kebutuhan pokok masyarakat tersebut. Untuk diketahui harga minyak goreng curah di Pasar Kosambi terpantau di kisaran Rp15 ribu per liter.
"Nah saya memastikan keliling ke pasar-pasar. Kalau di satu tempat, Pasar Kota Bandung ini, Kosambi, ini malah lebih stoknya (minyak goreng). Artinya itu orang tidak antre, mungkin membeli seperlunya, karena barangnya tersedia, harganya stabil, jadi sudah tidak ada antre atau rebutan lagi ya," ungkapnya.
Editor: Intan Umbari Prihatin