tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 pekerja secara penuh. Batas waktu pembayaran THR pun harus diserahkan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
“THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pada pekerja/butuh paling lama 7 hari sebelum hari keagamaan tiba. Kami mohon pada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR buruh sesuai perundangan. Butuh komitmen untuk pengusaha membayar THR secara penuh dan tepat waktu,” kata dia dalam konferensi pers virtual, Senin (12/4/2021).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil karena pemerintah sudah memberi dukungan berupa insentif kepada para pengusaha untuk mengatasi dampak COVID-19. Kemenaker juga sudah berdiskusi baik dengan dewan pengupahan nasional dan buruh soal ini.
“Kalau pun [perusahaan] terdampak, kelonggarannya adalah THR tetap harus dibayarkan, paling lambat dibayar sebelum hari keagamaan,” jelas Ida.
Kelonggaran lain yang diberikan pemerintah kepada pengusaha yang tidak mampu membayar THR adalah melakukan dialog dengan buruh/pekerja mengenai kondisi perusahaan. Pembahasan ini dilakukan secara kekeluargaan dan perusahaan wajib menjelaskan secara transparan mengenai kondisi keuangan selama dua tahun terakhir.
“Pembahasannya dilakukan kekeluargaan, berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang transparan selama 2 tahun terakhir. Kesepakatan ini enggak menghilangkan kewajiban pengusaha [untuk bayar THR],” jelas dia.
Agar pembayaran THR di tahun ini bisa kembali normal dan dibayarkan secara penuh serta tepat waktu, Kemenaker sudah membentuk satgas pelayanan konsultasi penegakan hukum 2021.
“Di pusat ada dan ini akan diikuti di daerah agar pembayaran THR bisa jalan dengan efektif. Keterlibatan Pemda dalam mendorong kebijakan pemerintah sangat penting untuk menjaga situasi perekonomian tetap kondusif,” pungkasnya.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri