Menuju konten utama

Menakar Kekuatan Oposisi Jokowi di DPR 2019-2024

Kursi koalisi pendukung Prabowo-Sandiaga di DPR lebih sedikit daripada yang dimiliki partai pendukung Jokowi-Ma'ruf. Mampukah mereka menjadi oposisi yang kuat lima tahun ke depan?

Menakar Kekuatan Oposisi Jokowi di DPR 2019-2024
Gedung DPR. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Istana dipegang, parlemen digenggam. Ungkapan ini cocok menggambarkan kekuatan yang dimiliki Jokowi-Ma'ruf dan partai-partai pengusungnya di periode pemerintahan lima tahun ke depan.

Hasil rekapitulasi yang diumumkan KPU pekan lalu menyatakan Jokowi-Ma'ruf memperoleh 55,5 persen suara di Pilpres 2019. Sedangkan total suara partai pengusungnya yang memenuhi parliamentary threshold (PDIP, Golkar, PKB, Nasdem, dan PPP) mencakup 54,9 persen Pileg DPR 2019.

Lawannya di Pilpres 2019, Prabowo-Sandiaga, hanya mengantongi 44,5 persen. Sementara partai pengusungnya (Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS) meraup 35,39 persen suara Pileg DPR 2019.

Sampai hari ini, koalisi partai pengusung Prabowo-Sandiaga belum bubar. Meski demikian, melihat sikap partai-partai tersebut terhadap dinamika selepas hasil Pemilu 2019 diumumkan dan perjalanan partai pengusung capres-cawapres kalah di pelbagai Pemilu sebelumnya, peluang koalisi ini pecah sungguh besar.

Seandainya koalisi berjuluk Adil Makmur tidak pecah, melihat komposisi anggota dan pimpinan DPR ke depan, mereka juga tidak sekuat partai-partai koalisi pengusung Jokowi-Ma'ruf.

Jalan Sulit Oposisi

Menurut perhitungan Tirto, jumlah kursi yang bakal dimiliki partai koalisi pengusung Jokowi-Ma'ruf di DPR sekitar 344. Koalisi berjuluk Indonesia Kerja ini menguasai sekitar 59,83 persen kursi DPR. Sedangkan 231 atau 40,17 persen kursi DPR sisanya bakal dikuasai Koalisi Adil Makmur.

Ketentuan komposisi pimpinan DPR yang diatur Undang-undang 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) juga menguatkan posisi Koalisi Indonesia Kerja. Pasal 427 UU tersebut menyatakan Ketua DPR periode depan akan dijabat anggota DPR yang berasal dari partai pemilik kursi terbanyak pertama di DPR. Sedangkan empat wakil ketua DPR dijabat empat anggota DPR yang berasal dari partai yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.

Partai pemilik kursi terbanyak pertama di DPR ialah PDIP (125 kursi). Sementara partai yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima, secara berurutan yakni, Golkar, Gerindra, Nasdem, dan PKB.

Tak hanya kalah dalam perolehan kursi di DPR, dari empat partai pengusung Prabowo-Sandiaga, hanya Gerindra saja yang kemungkinan besar mendapat posisi pimpinan DPR.

Posisi itu bakal membuat oposisi Jokowi di parlemen relatif sulit.

PDIP mengalami hal serupa kala menjadi satu-satunya partai oposisi di DPR saat pemerintahan SBY-JK 2004-2009. Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri ini memenangkan Pemilu 2004 dengan memperoleh 23,3 persen kursi DPR. Mulanya, Golkar dan PPP, ikut menjadi oposisi. PDIP, Golkar, dan PPP menguasai sekitar 54,7 persen kursi DPR. Namun, di kemudian hari, Golkar dan PPP bersalin menjadi pendukung pemerintah.

Sebagaimana dicatat Tuswoyo Admojo dalam "Peran Partai Oposisi di Parlemen Pasca Pemilu Presiden 2014" (2016), sepanjang 2004-2009, sebelas hak interpelasi dan enam usulan hak angket digulirkan partai-partai di DPR. Semua itu tidak terlepas dari peran PDIP sebagai oposisi di DPR.

Berawal dari kebijakan pemerintah menaikkan BBM, 117 anggota DPR dari delapan fraksi mengusulkan hak angket untuk membongkar carut-marut pengelolaan migas di Indonesia. Usulan ini disetujui pada Rapat Paripurna DPR. Hasilnya berupa beberapa rekomendasi, namun itu tidak berlanjut ke tingkat penggunaan hak menyatakan pendapat sebab ditolak PKS dan Golkar, dua partai pendukung pemerintah. Bila hak menyatakan pendapat digunakan, bisa saja DPR memakzulkan SBY-JK. Mereka dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Para oposisi pemerintah di parlemen memiliki lebih banyak kekuatan ketika tidak semua partai pendukung pemerintah tidak sejalan dengan sikap pemerintah dalam kasus-kasus tertentu.

Pada periode pemerintahan SBY-Boediono, DPR menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dana bail out sebesar Rp6,7 triliun dari pemerintah untuk Bank Century (selanjutnya disebut Hak Angket Century).

PDIP yang pada periode itu, lagi-lagi, menyatakan diri sebagai oposisi menjadi penggerak usulan pembentukan panitia khusus (pansus) Hak Angket Century bersama dua partai oposisi lain, Gerindra dan Hanura, serta lima partai pendukung pemerintah, Golkar, PKS, PKB, PPP, PAN. Belakangan, Demokrat, partainya pemerintah, juga menyatakan dukungannya terhadap Hak Angket Century.

Infografik Hak DPR

Infografik Hak DPR. tirto.id/Quita

Dalam perjalanannya, Demokrat dan PKB memandang kebijakan pemerintah menetapkan Bank Century sebagai bank gagal dan meneken penyertaan modal sementara (PMS) untuk Century sudah benar. Sedangkan Golkar menyatakan ada penyimpangan dalam penetapan Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik. Sikap Golkar ini didukung PKS, PPP, PDIP, dan Gerindra.

Perihal aliran dana Century, koalisi pendukung pemerintah juga tidak sejalan. Golkar memandang ada konspirasi antara Direksi Bank Century dengan pihak lain dalam pengucuran dana. PAN, PPP, PKS, dan PKB juga kurang lebih sama, menyatakan banyak pelanggaran dalam pengaliran dana oleh Century. Sikap ini tidak jauh berbeda dari sikap oposisi, PDIP, Gerindra, dan Hanura. Sementara Demokrat menilai, dalam hal aliran dana, kesalahan ada pada Direksi Bank Century.

Gerindra dan PKS: Manuver Ada, Hasil Minim

Gerindra dan PKS, dua partai pengusung Prabowo-Sandiaga di 2019, telah mengambil jalan oposisi pada pemerintahan Jokowi-JK sejak 2014. Posisi itu tidak berubah selama lima tahun. Berbeda dengan PAN yang merapat ke pemerintah, mendapat pos menteri, lalu berbalik mengusung Prabowo-Sandiaga di 2019; juga dengan Demokrat yang berulang kali menyatakan diri sebagai partai tengah.

Gerindra dan PKS menolak rencana revisi Undang-undang (UU) KPK yang bergulir pada akhir 2015. Rencana ini dimotori partai-partai pendukung Jokowi-JK seperti PDIP, Golkar, Nasdem, PPP, dan Hanura. Namun, presiden Jokowi sendiri yang memutuskan menunda revisi UU KPK tersebut pada awal 2016 - lebih karena kebijakan ini dinilai sebagai upaya pelemahan KPK dan tidak populer.

Pada 2017, isu pelemahan KPK kembali muncul ketika DPR membentuk pansus hak angket KPK. Pangkalnya ialah sikap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, yang tidak mau membuka rekaman pemeriksaan terdakwa kasus korupsi e-KTP Miryam S. Haryani. Dalam rekaman tersebut, Miryam mengatakan ditekan sejumlah anggota DPR.

Gerindra dan PKS menolak pembentukan pansus hak angket KPK. Namun, pansus itu terbentuk juga pada 7 Juni 2017 dan Gerindra masuk menjadi anggota bersama enam partai pendukung pemerintah. Namun, pada Juli 2017, Gerindra keluar dari pansus.

Dalam hal ini, sekeras apapun Gerindra dan PKS menolak kebijakan pemerintah melalui parlemen, mereka relatif lemah karena kursi yang dimilikinya lebih kecil daripada partai-partai pendukung pemerintah.

Baca juga artikel terkait PARTAI OPOSISI atau tulisan lainnya dari Husein Abdulsalam

tirto.id - Politik
Penulis: Husein Abdulsalam
Editor: Windu Jusuf