tirto.id - Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, akan menemui Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, apabila Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ditangkap.
"Jadi saya bilang sama Hasto, 'udah gak usah takut, nanti kalau kamu diambil aku pergi ke Kapolri', aku bilang begitu. Coba pengin apa ngomong sih Kapolri itu. Lho, iya, lah. Enak saja," kata Megawati ketika menjadi keynote speech dalam acara Mukernas Perindo yang digelar di INews Tower, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Presiden ke-5 RI itu mengaku bingung dan heran banyak orang takut bila dipanggil pihak kepolisian. Ia kerap mengingatkan dan selalu mengajarkan kebenaran adalah kebenaran kepada seluruh anak buahnya, kader PDIP.
"Loh saya herannya sekarang kalian ini, ini maaf ya, penuh dengan rasa ketakutan, saya pikir opo toh, yo. Mbok saya, kan, selalu mengajarkan kebenaran is kebenaran. Satyam eva jayate. Jadi ya sudah lah. Ngapain sih gitu?" ucap Megawati.
Megawati mengaku telah bertanya kepada sejumlah ahli hukum tata negara hingga pengacara ihwal pemanggilan tersebut. Mantan Wakil Presiden era Presiden Abdurrahman Wahid ini pun sampai merenung tentang kesalahannya sehingga kadernya dipanggil.
"Saya sampai tanya sama ahli tata negara, pengacara, sebenarnya salah saya ini opotoh. Coba pikir, coba kalau bisa. Tapi mau ngambil saya pada enggak berani. Jadi yang sasarannya di sekeliling saya begitu loh. Aduh kayaknya saya ini bodoh buanget ya. Saya ini cuma diem aja lah, yaudah gitu ya gitu biarin dah," tutur Megawati.
Megawati mengklaim bisa melawan karena memiliki anak yang berani. Akan tetapi, anak-anak Mega kali ini menilai perempuan yang juga ibu dari Ketua DPR, Puan Maharani, ini sabar.
"Karena buat apa? Karena saya itu mikir kalau saya lawan, anak-anak saya itu banyak preman loh. Nggak ada takut loh. Kali ini mereka hanya bilang 'ibu sabar banget, ibu sabar banget, ibu sabar banget'. Udah diem aja kubilang. Nanti juga selesai," tutup Megawati.
Saat ini, sejumlah kader PDIP memang tersandung kasus hukum, salah satunya Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Dalam catatan pemberitaan, Hasto tersandung sejumlah kasus. Pertama, Hasto tersandung kasus dugaan penghasutan dan menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong dan/atau menimbulkan keonaran. Pernyataan Hasto dikaitkan dengan pernyataan di media sosial tentang kecurangan pemilu dan dianggap bermasalah.
Dalam laporan tersebut, Hasto diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto, depan gedung DPR-MPR RI dan Gambir, Jakarta Pusat pada 16 Maret dan 19 Maret 2024.
Kedua adalah kasus korupsi yang melibatkan buronan perkara Komisi Pemberantasan Korupsi, Harun Masiku. Harun terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan Komisioner KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan. Harun sendiri masuk dalam daftar buronan lembaga antirasuah.
Penyidik KPK sempat memeriksa Hasto tentang kasus Harun Masiku pada Senin (10/6/2024) lalu. Pemeriksaan tersebut menjadi pro-kontra karena penyidik KPK dinilai tidak profesional dalam melaksanakan pemeriksaan, salah satunya berupaya menyita telepon pintar milik Hasto. Upaya paksa tersebut dinilai tidak memenuhi aturan. PDIP pun melaporkan aksi penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK untuk ditindak secara hukum.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Andrian Pratama Taher