tirto.id - Masa tanggap darurat bencana tsunami Selat Sunda di Kabupaten Lampung Selatan kemungkinan akan diperpanjang. Sampai saat ini, masa tanggap darurat bencana di daerah itu masih ditetapkan selama 7 hari, yakni 23-29 Desember 2018.
Hal ini sampaikan oleh Kepala Pusat Data, Informasi, dan Hubungan Masyarakat BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam konfrensi pers di kantornya, Jakarta pada Jumat (28/12/2018).
“Kemungkinan untuk Lampung Selatan, masa tanggap darurat akan diperpanjang. Tapi semua masih berdasarkan evaluasi besok,” kata Sutopo.
Sutopo menyebutkan ada sejumlah pertimbangan yang dapat menjadi alasan perpanjangan masa tanggap darurat di Lampung Selatan. “Sesuai dengan fakta di lapangan, kenyataannya masih ada korban hilang dan pengungsi pun terus bertambah,” ucap Sutopo.
Berdasarkan data yang dihimpun BNPB sampai saat ini, jumlah korban hilang di Lampung Selatan tercatat sebanyak 13 jiwa. Sedangkan 116 korban meninggal dunia dan 2.978 orang luka-luka.
Jumlah pengungsi di Lampung Selatan masih mencapai 7,617 jiwa. Lampung Selatan menjadi tempat penampungan bagi warga Pulau Sebesi yang tinggal paling dekat dari Gunung Anak Krakatau, yakni sekitar 19,1 kilometer.
Apabila masa tanggap darurat di Lampung Selatan akan berakhir pada Sabtu (29/12/2018) besok, tidak demikian dengan empat kabupaten yang terdampak lainnya.
Untuk di Pandeglang dan Serang, masa tanggap darurat berlangsung selama 14 hari, yakni mulai dari 22 Desember 2018 hingga 4 Januari 2019. Sedangkan masa tanggap darurat di Provinsi Banten juga berlangsung selama 14 hari, namun baru dimulai pada 27 Desember 2018 hingga 9 Januari 2018 mendatang.
“Mengingat dua kabupaten di Banten, yakni Pandeglang dan Serang, ditetapkan dengan status tanggap darurat maka skala bencana di sana menjadi tingkat provinsi,” kata Sutopo.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom