Menuju konten utama

Masa Penahanan Tersangka e-KTP Anang Sugiana Diperpanjang KPK

Anang ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP pada 27 September 2017.

Masa Penahanan Tersangka e-KTP Anang Sugiana Diperpanjang KPK
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Anang Sugiana usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/11/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anang adalah Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP pada 27 September 2017.

"Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari terhitung mulai 29 November 2017 sampai 7 Januari 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (28/11/2017).

PT Quadra Solution adalah salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya.

Anang juga diduga melakukan itu bersama-sama dengan Ketua DPR Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto dan kawan-kawan.

Selain itu, Anang juga diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Narogong terkait dengan proyek e-KTP.

Atas perbuatan itu, Anang disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, Anang Sugiana Sudihardjo telah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto