tirto.id - Muhammad Mardiono akan melepas jabatannya sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), usai ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) partai, Senin (5/9/2022).
Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani menjelaskan mundurnya Mardiono sebagai pemberi nasihat Presiden Joko Widodo sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.
"Kemudian Pak Mardiono itu nanti akan segera mengundurkan diri dan karena juga sesuai dengan Undang-undang Wantimpres," kata Arsul dalam konferensi pers di Gedung DPR RI pada Senin (5/9/2022).
Mengenai pengganti Mardiono, PPP belum memutuskan dan menunggu musyawarah di internal PPP dan juga pihak Wantimpres.
"Tapi siapa yang akan menggantikan untuk kita sepakati siapa yang akan menjadi Wantimpres," jelasnya.
Dirinya menegaskan bahwa pengganti Suharso sebagai ketua umum harus bebas dari jabatan pemerintahan.
"Jadi kita ingin memang yang full dalam mengurus partai. Sehingga kalau bekerja di partai ya partai itu saja," ujarnya.
Bahkan Arsul berseloroh, bila ketua umum di masa yang akan datang boleh merangkap, maka dirinyalah yang paling berpotensi menjabat.
"Bisa saja yang ditunjuk itu saya, Arsul Sani, tetapi enggak, karena itu menunjukkan rasionalitas dari Mukernas yang memang punya keinginan untuk perbaikan partai," jelasnya.
Arsul juga menyebut bahwa Suharso akan dibiarkan untuk fokus bekerja sebagai Kepala Bappenas di Kabinet Indonesia Maju.
"Kita ingin Pak Suharso supaya lebih maksimal lagi dalam membantu presiden sebagai menteri," tegasnya.
Selain melepas jabatan sebagai Wantimpres, Mardiono juga akan melepas jabatan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky