Menuju konten utama

Mardiono Plt Ketum PPP: Diawali Fatwa Pemecatan Suharso Monoarfa

Seluruh kader PPP diminta menaati keputusan hasil Mukernas PPP di Bogor serta berfokus pada kepemimpinan Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono

Mardiono Plt Ketum PPP: Diawali Fatwa Pemecatan Suharso Monoarfa
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) M Mardiono berpose sebelum upacara pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M. Tokan mengungkapkan proses pemberhentian Suharso Monoarfa sebagai ketua umum hingga penunjukan Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum.

Usman mengatakan pemberhentian Suharso Monoarfa dilakukan pada rapat Mahkamah Partai yang menindaklanjuti fatwa pimpinan 3 Majelis DPP PPP yang merupakan Majelis Tinggi PPP memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatan ketua umum. Fatwa itu dikeluarkan pada 30 Agustus 2022.

"Pada 30 Agustus 2022, dengan berat hati Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan Fatwa Majelis yakni 'Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani'," ujar Usman dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/9/2022).

Selanjutnya, tiga pimpinan Majelis DPP PPP meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP, serta meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.

Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) pun digelar di Bogor mulai Jumat 2 September 2022. Selama dua hari hingga 3 September 2022, Mahkamah Partai, kata Usman memutuskan Suharso Monoarfa diberhentikan dari jabatannya.

Mukernas pun dilanjutkan dengan proses pemilihan Plt Ketua Umum yang digelar pada 4 September hingga Senin (5/9/2022) dini hari. Usman mengklaim Mukernas dihadiri pimpinan Majelis Kehormatan, Majelis Pertimbangan, Majelis Syariah hingga pimpinan wilayah PPP dari 29 provinsi.

"Menghasilkan ketetapan memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dan mengukuhkan saudara Haji Muhamad Mardiono sebagai PLT Ketua Umum DPP PPP sisa masa bakti 2020 - 2025," kata Usman.

Menurutnya, PPP memiliki kekuatan dan pengikut dari kalangan ulama dan kyai. Sehingga keputusan yang berawal dari fatwa pemberhentian Suharso Monoarfa yang diinisiasi Ketua Majelis Syariah KH Mustofa Aqil Siraj, menurut Usman, bersifat mengikat dan harus diikuti.

"Karena di tangan para kiai, para ulama dan habaib inilah yang melahirkan PPP dalam rangka turut serta membangun bangsa dan negara yang kita cintai ini," ujarnya.

Usman juga meminta seluruh kader yang ada di akar rumput untuk menaati keputusan hasil Mukernas PPP di Bogor serta berfokus pada kepemimpinan Mardiono, yang kini juga berposisi sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

"Mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus dan pejuang Partai Persatuan Pembangunan untuk terus melakukan kerja-kerja organisasi dan kerja elektoral. Silakan lanjutkan Program Sekolah Politik dan bedah dapil agar target perjuangan bisa terwujud," pungkas Usman.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PPP atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto