tirto.id - Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol, kembali dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut khusus terkait upayanya memberlakukan darurat militer yang berujung pada krisis politik di negara tersebut pada Desember 2024.
Tuntutan itu disampaikan dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Seoul pada Kamis (29/10/2026), setelah sebelumnya Yoon dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Februari 2026 karena terbukti memimpin pemberontakan.
Jaksa menilai tindakan Yoon telah mengancam demokrasi Korea Selatan sehingga hukuman mati dinilai layak dijatuhkan. Yoon sendiri melalui tim pengacaranya membantah telah berupaya membangun pemerintahan diktator atau mempertahankan kekuasaan secara otoriter.
Ia berdalih pemberlakuan darurat militer pada 3 Desember 2024 hanya bertujuan memberikan peringatan kepada parlemen yang dikuasai oposisi karena dianggap menghambat jalannya pemerintahan.
Alasan Yoon Suk-yeol Kembali Dituntut Hukuman Mati
Jaksa penuntut khusus yang dipimpin Cho Eun-suk kembali meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Yoon Suk-yeol dalam sidang banding yang digelar di Pengadilan Tinggi Seoul pada Kamis.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menilai tindakan Yoon ketika berupaya memberlakukan darurat militer merupakan ancaman serius terhadap demokrasi Korea Selatan.
"Tidak ada alasan untuk ragu menjatuhkan hukuman mati," ujar salah satu anggota tim penuntut khusus dikutip The Korea Times, Kamis (29/10/2026).
"Argumen terkuat untuk menentang hukuman mati adalah kemungkinan terjadinya kesalahan vonis, namun dalam kasus ini, tidak ada ruang untuk kemungkinan tersebut," tegasnya.
Jaksa juga berpendapat bahwa penghentian eksekusi mati selama puluhan tahun tidak seharusnya menjadi alasan bagi pengadilan untuk menghindari hukuman tersebut.
Korea Selatan memang masih mempertahankan hukuman mati dalam sistem hukumnya. Namun, negara itu belum melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati sejak 1997.
Sebelumnya, jaksa juga telah menuntut hukuman mati terhadap Yoon dalam persidangan tingkat pertama pada Januari 2026. Namun, pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada Februari 2026 setelah menyatakan Yoon terbukti memimpin pemberontakan.
Melalui proses banding ini, jaksa kembali berupaya meyakinkan pengadilan bahwa tindakan Yoon pantas mendapatkan hukuman paling berat.
Kronologi Kasus Yoon Suk-yeol hingga Dituntut Hukuman Mati
Kasus yang menjerat Yoon bermula pada 3 Desember 2024, ketika ia secara tiba-tiba mengumumkan pemberlakuan darurat militer di Korea Selatan.
Dalam pengumuman tersebut, Yoon mengerahkan tentara dan polisi ke gedung Majelis Nasional atau parlemen Korea Selatan. Langkah itu memicu ketegangan politik karena parlemen saat itu dikuasai oleh partai-partai oposisi yang berseberangan dengan pemerintahannya.
Para anggota parlemen kemudian berupaya menembus blokade keamanan yang dibuat aparat untuk memasuki gedung parlemen. Mereka akhirnya berhasil menggelar pemungutan suara dan menolak pemberlakuan darurat militer tersebut.
Setelah Majelis Nasional menyetujui resolusi yang menuntut pencabutan darurat militer, Yoon akhirnya mencabut kebijakan tersebut sekitar enam jam setelah diumumkan
Namun, tindakan Yoon tetap memicu krisis politik dan proses hukum yang serius. Pengadilan tingkat pertama kemudian menyimpulkan bahwa Yoon berupaya menghambat fungsi parlemen, menahan lawan-lawan politiknya, serta mempertahankan kendali atas negara dalam jangka waktu panjang.
Pemberlakuan darurat militer pada Desember 2024 juga berujung pada pemakzulan Yoon oleh parlemen Korea Selatan pada bulan yang sama. Setelah parlemen memutuskan pemakzulan, perkara tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi Korea Selatan untuk menentukan apakah keputusan pemberhentian presiden dapat dipertahankan.
Pada April 2025, Mahkamah Konstitusi memutuskan memberhentikan Yoon dari jabatannya sebagai presiden. Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri masa kepemimpinannya setelah krisis politik akibat deklarasi darurat militer.
Pemberhentian itu kemudian diikuti proses hukum terkait dugaan pemberontakan yang melibatkan Yoon. Persidangan tersebut berujung pada vonis penjara seumur hidup pada Februari 2026.
Di tengah tuntutan hukuman mati dalam proses banding, dilansir Al Jazeerapada Kamis (29/10/2026), Yoon tetap membantah tuduhan bahwa dirinya berusaha membangun pemerintahan otoriter.
Melalui tim pengacaranya, ia menyatakan pemberlakuan darurat militer bukan bertujuan mengambil alih kekuasaan atau membentuk kediktatoran dalam jangka panjang.
Yoon berdalih langkah tersebut dimaksudkan sebagai peringatan kepada parlemen yang dikuasai oposisi karena dianggap terus berupaya menghambat kebijakan pemerintahannya.
Dalam keterangannya di Pengadilan Tinggi Seoul pada 27 Oktober, Yoon juga membantah memiliki rencana untuk mempertahankan kekuasaan melalui pemerintahan diktator dalam waktu lama.
Selain Yoon, tim jaksa khusus Cho Eun-suk juga mengajukan tuntutan hukuman terhadap sejumlah mantan pejabat yang dianggap terlibat dalam upaya pemberontakan tersebut.
Beberapa di antaranya adalah mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun yang dituntut hukuman penjara seumur hidup karena dinilai memainkan peran penting dalam pemberontakan.
Jaksa juga meminta hukuman 30 tahun penjara bagi pensiunan Mayor Jenderal Angkatan Darat Noh Sang-won. Mantan Kepala Badan Kepolisian Nasional Cho Ji-ho dituntut hukuman 20 tahun penjara, serta mantan Kepala Badan Kepolisian Metropolitan Seoul Kim Bong-sik dituntut hukuman 15 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi Seoul masih akan menggelar dua persidangan lanjutan untuk menyelesaikan proses banding kasus Yoon. Salah satu agenda yang telah dijadwalkan adalah penyampaian pernyataan terakhir Yoon pada 5 November 2026.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































