Menuju konten utama

Mantan Penasihat KPK Sarankan e-KTP Dihentikan Sementara

Mantan penasihat KPK Abdullah Hehmahua minta Mendagri menghentikan sementara proyek e-KTP. Menurut Abdullah proses hukum terhadap kasus e-KTP masih berjalan.

Mantan Penasihat KPK Sarankan e-KTP Dihentikan Sementara
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan proses perekaman data untuk pembuatan E-KTP di Kota Blitar, Jawa Timur, Jumat (10/3). Kementerian Dalam Negeri memperpanjang batas waktu perekaman data hingga pertengahan 2017 dengan target 183 juta jiwa penduduk Indonesia sudah terekam datanya serta mempunyai e-KTP. ANTARA FOTO/Irfan Anshori.

tirto.id - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dr Abdullah Hehamahua SH MM meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberhentikan sementara pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik. Hal ini disebabkan kasus korupsi dalam proyek itu tengah dalam proses hukum.

"Sebaiknya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberhentikan sementara pencetakan dan pengadaan blangko KTP-E, karena mengenai E-KTP sedang diproses karena adanya dugaan kerugian negara atas kegiatan tersebut," minta Abdullah Hehamahua usai berceramah ilmiah di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (10/3/2017).

Abdullah Hehamahua mengatakan Kemendagri perlu berkoordinasi dengan pihak-pihak atau instansi lain mengenai database wajib KTP-E.

Menurut dia, sampai dengan saat ini database untuk wajib KTP-E belum final atau belum dapat dijadikan patokan pengadaan blangko pembuatan dan perekaman KTP-E.

Lantaran itu, Abdullah menyarankan Kemendagri untuk melakukan perbaikan data base jumlah wajib KTP-E dengan berkoordinasi serta melakukan konfirmasi dengan instansi lain.

"Saran saya Kementerian Dalam Negeri perlu melakukan perbaikan database dengan melibatkan instansi lainnya untuk penguatan data jumlah masyarakat yang layak memiliki e-KTP," kata Abdullah.

Terkait rekaman data e-KTP, Rabu kemarin, Mendagri Tjahjo Kumolo mengklaim proses hukum kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik yang tengah ditelusuri KPK tidak mempengaruhi perekaman data kependudukan. Mendagri Tjahjo memastikan bahwa perekaman data kependudukan tetap harus berjalan tanpa harus dipengaruhi oleh kasus tersebut.

"Walau kasus KTP elektronik dalam proses hukum oleh KPK, prinsipnya kerja utama perekaman data kependudukan penduduk Indonesia tetap jalan," kata Tjahjo di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (8/3/2017).

Menurut Tjahjo kendala perekaman data bukan karena dugaan korupsi e-KTP, melainkan disebabkan oleh proses lelang blanko KTP elektronik yang di beberapa daerah sudah habis. Proses lelang tersebut dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan transparansi dan memenuhi aturan.

"Jadi kalau ditanya apakah ada kendala, prinsipnya kendala ada tapi pelayanan masyarakat tetap jalan walau belum bisa optimal. Kementerian Dalam Negeri menyampaikan maaf kepada masyarakat, semoga kekurangan perekaman yang terhambat dapat diselesaikan tahun 2017 ini," ujar Tjahjo.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH