tirto.id - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari bebas pada 31 Oktober 2020, setelah 4 tahun mendekam di penjara di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pada 2017, Siti Fadilah divonis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta dengan pidana empat tahun penjara. Selain itu, dikenakan denda Rp200 juta dengan subsider dua bulan kurungan.
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan Siti Fadilah "bebas murni."
"Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara," ujarnya kepada Tirto, Sabtu (31/10/2020).
Rika mengatakan, Siti Fadilah sudah diserahkan dari Rutan Kelas I Pondok Bambu kepada pihak pengacara Kholidin dan pihak keluarga. Menurut Rika, proses penyerahan "berjalan lancar sesuai protokol kesehatan."
Dalam pleidoi, Siti Fadilah menegaskan tidak melakukan korupsi di pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK); tidak menerima gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Dia menuding dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK adalah fitnah. Nota pembelaan Siti juga menuduh ada pihak yang sengaja menyiapkan para saksi di persidangan kasus ini agar secara sistematis memberikan kesaksian bahwa dia menerima suap.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri