tirto.id - Trubus Rekso selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Madiun diperiksa untuk ketiga kalinya oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dan gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp76,5 miliar yang melibatkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
Trubus diperiksa sebagai saksi secara tertutup sekitar jam 09.30 WIB hingga menjelang sore hari
di Mako Satuan Brimob Detasemen C Pelopor Jalan Yos Sudarso Kota Madiun, Senin (24/10/2016).
"Kalau tidak salah ada sekitar 17 pertanyaan. Saya tidak menghitung, ini belum selesai," ujar Trubus.
Sebelumnya Trubus telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Madiun Kota pada Agustus 2015 dan kedua di Jakarta pada tahun yang sama.
"Ini pemeriksaan yang keempat, eh ketiga. Semua pertanyaannya sama, tentang pembangunan pasar besar," kata dia yang saat ini menjabat sebagai Direktur BUMD Aneka Usaha.
Trubus menjelaskan penyidik KPK melontarkan pertanyaan seputar tugas selaku pengguna anggaran saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala DPU Kota Madiun.
Selain Trubus, tim penyidik KPK juga memeriksa Sekretaris Dispenda Kota Madiun Budi Waluyo, dua orang staf, dan Ali Fauzi pelaksana proyek, kemudian seorang karyawan PT Cahaya Terang Satata, perusahaan milik tersangka Bambang Irianto.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan gratifikasi Pasar Besar Madiun masih akan dilakukan tim penyidik KPK di Kota Madiun hingga beberapa hari ke depan.
Namun hingga kini belum diketahui secara pasti kapan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka dalam kasus tersebut akan menjalani pemeriksaan. Bambang diketahui hingga hari Senin ini masih menjalankan tugas resminya sebagai wali kota setempat. Bambang juga akan menghadiri sidang paripurna di gedung DPRD Kota Madiun dengan agenda penyampaian nota keuangan Wali Kota Madiun terhadap RAPBD Kota Madiun tahun anggaran 2017, demikian Antara.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH