tirto.id - Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan ciri-ciri terkini tersangka kasus dugaan pemberian hadiah, Harun Masiku. Dia menuturkan, Harun kini berbadan gemuk dan berkepala botak.
Boyamin mengakui, saat bentuk tubuh seseorang berubah, aparat penegak hukum (APH) diprediksi kesulitan ketika hendak menangkap yang bersangkutan.
"Informasinya, yang bersangkutan [Harun] agak gemuk dan gondrong. Jadi, kalau dari kurus ke gemuk, itu kan sudah sulit untuk mengenali, sekarang juga gondrong. Meskipun, tetep bagian keningnya [rambut di bagian kening] itu botak," kata Boyamin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).
Boyamin optimistis meski ada perubahan di tubuh Harun Masiku, KPK bisa segera menangkap orang yang sudah menjadi buronan selama 4 tahun itu. Asalkan, lembaga anti-rasuah tersebut memiliki kemauan untuk menangkap Harun. Dia pun menduga Harun kini berada di Indonesia. Sebab, Harun disebut tidak memiliki uang yang banyak untuk bepergian ke luar negeri dalam waktu yang lama.
"Dulu informasi yang paling lama, [Harun] itu di Filipina, mengajar, menjadi guru Bahasa Inggris. Kalau sekarang, tampaknya [Harun] hanya di dalam negeri saja," kata Boyamin.
"Yang jelas, saya tidak ingin terlalu jauh ke sana hanya membantu hukum ini agar segera ada kepastian dan tidak digoreng-goreng politik," ungkap Boyamin.
Dalam kesempatan itu, dia mengimbau agar Harun segera menyerahkan diri. Dia mengingat bisa jadi hukuman pidana yang dikenakan kepada Harun nantinya tak mencapai belasan tahun. Dia juga menduga Harun nantinya mendapatkan remisi ketika sudah mendekam di penjara.
"Saya pun mengimbau pada Harun Masiku daripada terus lari-lari terus ya menyerahkan diri aja, segera melakukan proses persidangan," ungkap Boyamin.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seharusnya menggelar sidang praperadilan yang diajukan MAKI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Harun Masiku pada hari ini. Namun, sidang perdana itu ditunda hingga 2 pekan ke depan. Alasannya karena KPK belum siap mengikuti sidang tersebut.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI. Tetapi, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin