Menuju konten utama

Maju Pilkada, Pejabat Tidak Perlu Mundur

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengusulkan pejabat petahana atau TNI/Polri yang maju sebagai calon kepala daerah tidak perlu mundur dari jabatannya, melainkan hanya mengajukan cuti. Menurut Rambe hal itu sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Maju Pilkada, Pejabat Tidak Perlu Mundur
Rambe Kamarul Zaman (paling kanan). Antara foto/Widodo S Jusuf.

tirto.id - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengusulkan pejabat negara yang masih menjabat termasuk TNI dan Polri hanya mengambil cuti untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah.

"Dalam suatu diskusi kami dengan LSM Perludem, ada pendapat bahwa pejabat negara termasuk DPR tidak perlu mundur, mereka hanya perlu cuti panjang dan dengan demikian tidak diskriminatif," katanya di Gedung MK, Jakarta pada Kamis (14/4/2016).

Hal tersebut, kata Rambe, perlu dilakukan mengingat Putusan MK tidak menyatakan keharusan mundur kepada petahana yang akan maju kembali pada pemilihan kepala daerah.

"Putusan judicial review yang mewajibkan anggota DPR, DPD, DPRD untuk mundur akhirnya kita paham agar tak ada diskriminasi. Namun jika MK menginginkan terciptanya asas kesamaan setiap warga negara di hadapan HAM, maka seharusnya mundur ya mundur semua, termasuk petahana," ujar dia.

Sementara itu, Ketua MK, Arief Hidayat mengatakan jika DPR menginginkan tersebut, harus dilakukan pengubahan terlebih dahulu melalui revisi UU Pilkada.

"Ya silakan saja kepada DPR, kalau semua mundur, ya anggota DPR juga harus mundur. Tapi kalau anggota dewan cuti, semuanya harus cuti agar kesempatan yang diberikan sama," ucap Arief.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang hadir dalam pertemuan dengan Komisi II di Gedung MK tersebut, mempertanyakan jarangnya ketidakhadiran Komisi II DPR RI pada saat sidang Judicial Review di MK. Padahal, kata Patrialis, seharusnya Komisi II selaku pembentuk UU Pilkada hadir untuk memberikan tanggapan dan masukan.

"Waktu itu malah adanya orang Komisi III, saya sudah bersyukur ada orang DPR yang datang. Tapi itu pun hanya sekali, selanjutnya tidak datang lagi," ujar Patrialis.

Patrialis juga mengungkapkan banyak elemen masyarakat yang menggugat pasal-pasal yang berada di UU No 8 Tahun 2015 itu, namun, pihaknya tidak mengetahui bagaimana masukan lain dari pembuat undang-undang.

"Hingga kami sempat mengirimkan surat undangan untuk menghadiri Judicial Review tapi tidak ada tanggapan," ujar dia.

Baca juga artikel terkait ARIEF HIDAYAT

tirto.id - Politik
Sumber: Antara