Menuju konten utama

Mahfud Minta Warga Tak Galau soal Putusan Gugatan Sistem Pemilu

Kata Mahfud, yang seharusnya galau terkait masalah sistem pemilu adalah partai politik dan para calon legislatif.

Mahfud Minta Warga Tak Galau soal Putusan Gugatan Sistem Pemilu
Simpatisan dan bakal calon legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berjalan kaki saat pendaftaran bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (14/5/2023). ANTARA FOTO/Syaiful Arif/nym.

tirto.id - Menteri Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memperkirakan Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan gugatan UU Pemilu terkait sistem pemilu pada pekan depan.

Dalam acara Rakornas Sinergitas Pemerintah dalam situasi Polhukam jelang Pemilu 2024 di Jakarta, Senin (29/5/2023), Mahfud memastikan pemilu berjalan pada tahun 2024, namun, pemerintah masih menunggu sejumlah masalah seperti soal pelaksanaan pemilu dengan sistem terbuka atau tertutup.

"Apakah akan terbuka atau akan tertutup? Mungkin dalam seminggu ke depan Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan vonisnya tentang itu apakah terbuka atau tertutup," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan penyelenggaraan pemilu secara terbuka atau tertutup secara teknis sama dengan masalah administrasi. Pemilu yang berjalan terbuka akan membuat kandidat caleg yang terpilih adalah caleg yang dipilih berbasis suara terbanyak.

Sementara itu, jika sistem berjalan tertutup, kewenangan ada di partai. Akan tetapi sistem belum berjalan karena parpol belum menentukan nomor urut. Jika menerapkan pemilu tertutup, maka kursi diperoleh berdasarkan nomor urut. Ia mencontohkan ketika partai memperoleh dua kursi, maka kader nomor 1 dan 2 yang menjadi legislator.

"Secara teknis ini mudah karena memang KPU sampai hari ini belum mencetak kartu suara," kata Mahfud.

Sebagai mantan Ketua MK, Mahfud mengatakan para hakim MK sudah tidak berhubungan dengan pihak lain. Ia mencontohkan hubungan dirinya dengan salah satu hakim konstitusi Saldi Isra. Ia mengaku dekat, tetapi tidak berani mendekat usai Saldi Isra menjadi hakim konstitusi.

Mahfud pun memastikan kepada Mahkamah Konstitusi apakah benar mahkamah sudah memutus perkara sesuai pernyataan eks Wamenkumham Denny Indrayana. Akan tetapi pihak MK menjawab bahwa belum ada putusan.

"Saya tadi memastikan ke MK apa betul itu sudah diputuskan? Belum. Itu hanya analisis orang luar yang mungkin melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru akan dilakukan besok lusa," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan hingga saat ini hakim konstitusi belum memutuskan gugatan terkait sistem pemilu.

"Jadi belum ada keputusan yang resmi sudah diputus sekian, 6 banding 3 atau 5 banding 4 dan sebagainya itu belum ada. Oleh sebab itu kita harus menunggu," terang Mahfud.

Mahfud pun meminta warga tidak perlu memikirkan banyak tentang perubahan sistem pemilu. Kata Mahfud, yang seharusnya galau adalah partai politik dan para calon legislatif.

"Bagi kita sebagai penyelenggara tidak perlu risau dengan sistem apapun. Itu nanti yang risau kira-kira ya antar partai politik, antar calon. Nah itu tugas kita, tugas kita mengamankannya dan mengarahkan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud.

Ahli hukum tata negara Denny Indrayana, sebelumnya menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutus pemilihan umum (Pemilu) legislatif berjalan proporsional tertutup. Denny Indrayana pun sampai mengatakan bahwa putusan hakim akan dissenting (berbeda).

Denny pun menyinggung bahwa informasi tersebut bisa dipercaya. Namun ia memastikan bahwa pemberi informasi bukan lah hakim.

Baca juga artikel terkait SISTEM PEMILU atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto