Menuju konten utama

Mahfud Minta Rizieq Hadir Pemeriksaan terkait Kontak Kasus COVID-19

Menkopolhukam Mahfud MD meminta agar pimpinan FPI Rizieq Shihab memenuhi panggilan penyidik untuk penelusuran kontak kasus COVID-19.

Mahfud Minta Rizieq Hadir Pemeriksaan terkait Kontak Kasus COVID-19
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Kepala BNPB Doni Monardo (kanan) memberikan keterangan pers di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

tirto.id - Menkopolhukam Mahfud MD meminta agar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memenuhi panggilan penyidik dalam rangka penelusuran kontak kasus COVID-19. Sebab, mereka menyayangkan sikap Rizieq yang tidak kooperatif dalam penelusuran kontak erat kasus COVID-19.

"Kami sangat menyesalkan sikap saudara Muhammad Rizieq Shihab yang menolak untuk dilakukan penelusuran kontak mengingat yang bersangkutan pernah melakukan kontak erat dengan pasien COVID-19. Kami meminta sekali lagi kepada masyarakat luas siapa pun itu untuk kooperatif sehingga penangganan COVID-19 berhasil," kata Mahfud dalam konferensi pers daring, Minggu (29/11/2020).

Mahfud pun menerangkan, rekam medis seseorang memang dilindungi berdasarkan Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Akan tetapi, ada ketentuan kerahasiaan rekam medis bisa dikesampingkan dalam keadaan tertentu sesuai Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Oleh karena itu, Mahfud menyatakan pemerintah akan bertindak tegas kepada pelanggar hukum demi kesehatan masyarakat. Ia pun bahkan menyinggung kalau orang yang menghalangi bisa dipidana secara hukum berdasar pasal 212 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Oleh sebab itu, dimohonkan kepada saudara Muhammad Rizieq Shihab untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum. Kalau merasa diri sehat, tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," kata Mahfud.

Merespons hal tersebut, Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar belum memastikan Rizieq akan memenuhi panggilan penyidik. Namun, mereka mendesak agar pemerintah lebih dulu adil dalam bertindak daripada menyasar Rizieq.

"Kami minta Pak Mahfud dan jajarannya untuk konsisten dengan pernyataan dan jalankan kebijakan tersebut atas dasar di antaranya dasar keadilan bukan kebencian atau ketidaksukaan terhadap yang tidak sejalan dengan penguasa," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (30/11/2020).

Aziz meminta pemerintah menjatuhkan sanksi dan denda serta meminta aparat untuk memroses hukum dugaan kerumunan di sejumlah tempat. Ia menyinggung seperti kerumunan di Solo saat pengantaran Gibran mendaftar sebagai Calon Wali Kota Solo, pendaftaran Eri Cahyadi sebagai Calon Wali Kota Surabaya di Surabaya, Banser saat menggelar longmarch di Indramayu dan pawai di Minahasa pada November lalu.

"Laksanakan keadilan dengan tegak dan tanpa pandang bulu. Pejabat tinggi negara harus memberi contoh keadilan, penegakan hukum tanpa pandang bulu dan tidak diskriminatif," kata Aziz.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri