Menuju konten utama

MA Tolak Pembatasan Motor di Thamrin, Sandiaga: Sudah Terprediksi

Sandiaga Uno sudah memprediksi MA bakal menolak Pergub tentang pembatasan sepeda motor di era Ahok.

MA Tolak Pembatasan Motor di Thamrin, Sandiaga: Sudah Terprediksi
Pengendara sepeda motor melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (7/9/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku tak terkejut dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengamanatkan pembatalan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dibuat di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut Sandiaga, Pemprov memang telah mempersiapkan kajian yang memperbolehkan kendaraan roda dua melintas kembali di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Thamrin yang dibatasi dalam Pergub tersebut.

"Itu sudah terprediksi oleh kami. Karena itu kan mengembalikan rasa keadilan. Jadi kebetulan kami memang lagi mengkaji tapi kami menunggu hasil kajian dari pak Yusmada dari kepala Dinas Bina Marga berkaitan dengan design jalan MH Thamrin pasca perapihan dari trotoar," ujar Sandi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2017).

Lantaran itu, Pemprov akan mempercepat kajian yang sedang dilakukan agar pembatasan akses roda dua di ruas jalan tersebut dapat dihilangkan. "Kalau dari MA sudah keluar berarti kita harus percepat itu. Kita harus percepat dan kita akan tindak lanjuti," imbuhnya.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) Sigit Wijatmoko menyampaikan, putusan MA itu harus dikaji dari berbagai aspek, sebelum akhirnya menjadi kebijakan yang akan diambil oleh Gubernur.

"Kita bicarakan ada banyak faktor. Faktor desain jalan itu sendiri. Dulu kan ada jalur cepat dan jalur lambat. Jalur cepat untuk roda 4. Jalur lambat untuk roda dua. Sekarang di ruas jalan sudah tidak ada pemisahan lajur tersebut. Kedua, kita evaluasi perilaku pengendara kendaraan bermotor. Bahwa kecelakaan pengendara motor roda dua lebih banyak," kata dia saat dihubungi Tirto, Senin (8/1/2018).

Selain Dishubtrans, ucap Sigit, putusan itu juga akan dibahas bersama biro hukum dan Dirlantas Polda Metro Jaya. Karena itu lah, kata dia, Dishubtrans belum bisa memberikan banyak komentar seperti apa respon Pemprov terkait putusan tersebut.

Setelah pembahasan tersebut dilakukan, barulah poin-poin penting dari putusan MA tersebut dibahas bersama Gubernur dalam Rapat Pimpinan di Balai Kota. Dari sanalah nantinya Gubernur mengambil keputusan: apakah akan mencabut Pergub 195/2014 dan membiarkan kendaraan roda dua melintas seperti sebelumnya atau tetap memberlakukan pembatasan dengan beberapa perubahan aturan.

"Kita akan tunggu hasil rapat seperti apa dan bagaimana. Hari rabu," ujar Sigit. "Informasi dari biro hukum kita sampaikan, data-data, maksud dan tujuan. Sebetulnya dengan pencabutan ini tidak menetapkan peluang Pemprov menerbitkan Pergub baru."

Baca juga artikel terkait PELARANGAN SEPEDA MOTOR atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Agung DH