tirto.id -
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik melaporkan 7 orang Komisioner KPU DKI ke Badan Pengawas Pemilu hari ini, Jumat (14/9/2018). Pelaporan itu dilakukan oleh kuasa hukumnya, Yupen Hadi, dengan berkas yang dijadikan sebagai alat bukti pelaporan.
Tujuh orang komisioner yang dilaporkan itu antara lain Betty Epsilom Indroos, Deti Kurniati, Partono, Sunardi, Marlina, Muhaimin dan Nurdin.
"Sudah dilaporkan, kan, tadi sama pengacara saya. Ada bukti dan berkas-berkasnya semua itu," ujar Taufik saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).
Menurut Taufik, tujuh komisioner tersebut telah melanggar Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 lantaran tak menjalankan putusan Bawaslu dan meloloskannya sebagai bakal Calon Legislatif di 2019.
"Ada itu ketentuan sanksinya. Kamu baca saja, pasal 518 Undang-undang Pemilu," sebut Taufik. Sanksi yang bisa dijatuhkan kepada 7 komisioner KPU DKI berdasarkan pasal yang disebut taufik adalah pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda palong besar Rp36 juta.
Sementara ketentuan yang disebut dilanggar, kata Taufik, adalah pasal 251 ayat 3 yang berbunyi: "KPU, KPU Provinsi, dan KPU (Kabupaten/Kota) wajib menindaklanjuti temuan dan hasil kajian Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota".
Hingga saat ini, KPU DKI Jakarta memang masih belum melaksanakan keputusan Bawaslu. Ketua KPU DKI, Betty Epsilon Idroos, menyebut bahwa lembaganya sengaja menunda pelaksanaan putusan tersebut sampai dengan adanya putusan MA yang digugat Taufik.
Namun Taufik bersikukuh bahwa dirinya seharusnya sudah lolos verifikasi sebagai Bacaleg 2019. KPU DKI Jakarta dinilai telah merampas hak konstitusional Taufik karena tak memasukan namanya ke daftar calon legislatif.
Karena tak terima oleh perlalkuan KPU DKI Tersebut, taufik melaporka para komisionernya hari ini ke Bawaslu. Sebelumnya, pada 10 September lalu, Taufik juga telah melaporkan tujuh orang tersebut ke Polda Metro Jaya dengan alasan yang sama.
Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Hendra Friana
tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo