Menuju konten utama

Luncurkan MinyaKita, Kemendag: Produksi Didukung Dua Perusahaan

Produksi minyak kemasan sederhana 'MinyaKita' didukung dua perusahaan yaitu PT Best Group dan PT Panca Nabati Perkasa.

Luncurkan MinyaKita, Kemendag: Produksi Didukung Dua Perusahaan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) bersama Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga (kanan) memperlihatkan minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

tirto.id - Kementerian Perdagangan meluncurkan minyak goreng sederhana merek 'MinyaKita' dengan harga jual Rp14.000 per liter. Produksi minyak kemasan sederhana itu didukung dua perusahaan yaitu PT Best Group dan PT Panca Nabati Perkasa.

"Minyakita yang pada hari ini, baru didukung dua perusahaan, yaitu PT Best Group dan PT Panca Nabati Perkasa. Segera menyusul, tadi pagi kami tandatangani ada tujuh perusahaan lagi yang akan mengemas minyak goreng kemasan rakyat ini," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Syailendra saat peluncuran dikutip dari Antara, Rabu (4/7/2022).

Dia menuturkan peluncuran Minyakita merupakan inisiasi pendistribusian minyak goreng dalam rangka Domestic Market Obligation (DMO) dengan menggunakan kemasan. Merek dagang tersebut juga telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.

"Selain curah, kita juga menggunakan kemasan sebagai cara untuk diperhitungkan dalam DMO," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan merek Minyakita dapat digunakan oleh produsen minyak goreng siapa saja dan pengemas minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun. Kemudian dapat diperpanjang dengan ketentuan memenuhi persyaratan izin edar maupun aturan BPOM. Harapannya percepatan distribusi minyak goreng dapat berjalan lancar, terutama untuk wilayah Indonesia Timur.

"Wilayah timur yang mungkin dari sisi pendistribusian, kargonya kalau minyak curah agak lebih sulit, mudah-mudahan dengan minyak goreng yang dikemas sederhana ini, bisa lebih baik dan lebih cepat terdistribusi kepada masyarakat. Terutama yang harganya masih tinggi, yakni di wilayah timur," ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Kemendag juga memfasilitasi penjualan 5.000 Minyakita untuk masyarakat umum di sekitar kawasan Gedung Kemendag. Dalam rangka penjualan ke masyarakat, Kemendag menetapkan penjualan maksimal 10 kilogram untuk satu orang. Hal itu sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2022.

"Kebijakan pembatasan yang dilakukan untuk menghindari penjualan dalam jumlah yang besar oleh industri yang tidak sesuai peruntukannya. Jadi, ini kita batasi agar tidak mengalir ke penggunaan yang tidak sesuai," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait MIGOR KEMASAN SEDERHANA

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin