tirto.id - Pemerintah telah melunasi utang kompensasi atas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dan listrik yang dilakukan sepanjang 2021 kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Seluruh utang telah diselesaikan pada semester I-2022.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan per 1 Juli 2022 lalu Pertamina telah menerima pembayaran dari pemerintah atas utang kompensasi pada 2021 sebesar Rp64,5 triliun. Sementara itu, PLN menerima pembayaran kompensasi dari pemerintah sebesar Rp 24,6 triliun atas skema stimulus listrik sepanjang 2021.
"Ini agar tidak passthrough ke masyarakat, bila passthrough itu akan sangat menggoncang dari sisi inflasi," ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, ditulis Kamis (28/7/2022).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan, dengan pelunasan kompensasi tersebut, maka pemerintah tidak lagi memiliki tanggungan utang terhadap kompensasi penyaluran BBM dan listrik di 2021.
"Kompensasi ini bahwa seluruh kewajiban pemerintah ke badan usaha untuk kompensasi penjualan BBM dengan harga tertentu, sampai 2021 sudah kami bayar semuanya, sudah lunas," bebernya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan pembayaran kompensasi tersebut juga akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan angka kompensasi yang dibayarkan sudah tepat. Namun, pada dasarnya Kemenkeu telah melakukan pelunasan pembayaran utang kompensasi 2021.
"Sehingga pemerintah tidak punya utang kompensasi hingga 2021," pungkasnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin